Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Desa Prayon: Kecil dalam Wilayah, Besar dalam Kebersamaan dan Potensi

    Agustus 20, 2026

    72 Karhutla Terjadi di Samarinda, Pemkot Sebut 99 Persen Dipicu Aktivitas Manusia

    Agustus 20, 2026

    Cegah Narkoba Sejak Dini, Ismail Latisi Dorong Edukasi Antinarkoba Masuk Kurikulum Sekolah

    Agustus 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lifestyle»Hiburan»Muncul Gugatan Bantahan, Ocean’s Resto Berharap Putusan yang Adil
    Hiburan

    Muncul Gugatan Bantahan, Ocean’s Resto Berharap Putusan yang Adil

    SukriBy SukriMaret 1, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Balikpapan– Andi Abbas, Pengelola Ruko Bandar Balikpapan melalui kuasa hukum Saur Oloan Hamonangan Situngkir mengajukan gugatan bantahan terhadap proses konstatering atau pencocokan objek eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Rabu, 26 Februari 2025.

    Bantahan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan alasan adanya kekeliruan dalam batas-batas objek eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN.Bpp tanggal 15 Januari 2025.

    Penunjukan Kuasa Hukum, Saur Oloan Hamonangan Situngkir, oleh Andi Abbas, bedasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/SB& Associates/II/2025, ter tanggal 26 Februari 2025.

    Dalam gugatannya, pihak pembantah menyatakan keberatan atas proses konstatering yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, terhadap objek Ocean’s Resto di Ruko Bandar Balikpapan, karena dianggap tidak melibatkan pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, terdapat kekeliruan dalam penentuan batas objek eksekusi, antara pemohon Cecilia Kusno Kwee dan termohon, Jovianus Kusumadi

    Dalam gugatan tersebut terdapat beberapa pihak yang disebut sebagai terbantah atau terlawan, di antaranya:
    1. Cecilia Kusno Kwee, warga Samarinda, sebagai Terbantah I.
    2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, sebagai Terbantah II.
    3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Terbantah III.
    4. Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, sebagai Terbantah IV.
    5. H. Munir Hamid yang memimpin kegiatan konstatering, sebagai Terbantah V.

    Menurut Saur Oloan Hamonangan Situngkir, gugatan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, yang memberikan hak kepada pihak ketiga untuk melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang dianggap merugikan hak mereka.

    “Kami mengajukan bantahan karena klien kami selaku pengelola Ruko Bandar Balikpapan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau undangan terkait kegiatan konstatering ini. Padahal, sebagai pihak yang berkepentingan, klien kami seharusnya dilibatkan dalam proses ini,” ungkapnya, Sabtu, 1 Maret 2025.

    Selain itu, pihaknya akan mengupayakan langkah hukum agar hak-hak kliennya tidak terabaikan dalam proses eksekusi tersebut.

    “Kami meminta agar PN Balikpapan mempertimbangkan kembali keputusan terkait konstatering ini, mengingat adanya kekeliruan dalam batas objek eksekusi yang berpotensi merugikan klien kami,” tambahnya.

    Saat ini, gugatan bantahan tersebut tengah diproses di Pengadilan Negeri Balikpapan, dan pihak pembantah berharap adanya kejelasan serta perlindungan hukum atas hak-hak mereka dalam sengketa ini.

    Sementara itu, Jovianus Kusumadi termohon kepada media ini mengatakan bahwa tanah dan bangunan (Ocean’s Resto) sudah dikuasai lebih dari 20 tahun sejak 2003.

    “Kami kuasai tanah dan bangunannya lebih 20 tahun,” ungkap Awi panggilan sehari-harinya.

    Ia juga menyampaikan bahwa jaminan SHGB yang dijaminkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Balikpapan jatuh tempo pada 29 Juni 2023. “Tapi kenapa bisa dilelang oleh BRI, sementara jatuh temponya tahun 2023. Dan anehnya lagi tanah dan bangunannya dikabarkan dilelang pada 2021,” ucap Awi dengan penuh sedih melihat kejadian ini.

    Dikatakannya, dengan kejadian ini membuat pegawai di sini mengalami traumatik dan merasa tidak enak karena ada beberapa berita yang kurang baik didengarnya seperti pengosongan, namun kenyataannya sampai saat ini tidak ada pengosongan.

    Ia berharap dengan adanya Gugatan Bantahan yang dilakukan oleh Pengelola Roko Bandar Balikpapan Andi Abbas, diharapkan nantinya bisa menghasilkan putusan yang tidak merugikan sepihak.

    “Tapi putusan yang benar-benar adil,” harapnya.

    Andi Abbas BRI Balikapan Munir Hamid Ruko Bandar Balikpapan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sukri

    Related Posts

    Pengabdian Dosen Dorong Penguatan Identitas Mamanda Kutai melalui Ecological Dramaturgy

    Agustus 20, 2026

    Pensiun Jabatan, Hadi Mulyadi Tetap Produktif Lewat Olahraga dan Mengajar

    Agustus 2, 2026

    Tak Lagi Sekadar Kumpulan Lagu, Playlist Jadi Cara Gen Z Mengekspresikan Diri

    Agustus 1, 2026

    Temindung Creative Hub Terus Dikembangkan, Masih Butuh Penguatan Sarana dan Prasarana

    Juli 15, 2026

    Sineas Lokal Kian Bertumbuh, Infrastruktur Perfilman Kaltim Masih Tertinggal

    Juli 15, 2026

    Angkat Urban Legend Kaltim ke Layar Lebar, Film Suster Maria dan Kutukan Tayang Akhir Tahun

    Juli 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Desa Prayon: Kecil dalam Wilayah, Besar dalam Kebersamaan dan Potensi

    Ratu ArifanzaAgustus 20, 2026

    Di antara wilayah Kecamatan Muara Komam, Desa Prayon hadir sebagai salah satu desa dengan wilayah…

    72 Karhutla Terjadi di Samarinda, Pemkot Sebut 99 Persen Dipicu Aktivitas Manusia

    Agustus 20, 2026

    Cegah Narkoba Sejak Dini, Ismail Latisi Dorong Edukasi Antinarkoba Masuk Kurikulum Sekolah

    Agustus 20, 2026

    Pengabdian Dosen Dorong Penguatan Identitas Mamanda Kutai melalui Ecological Dramaturgy

    Agustus 20, 2026

    Ismail Latisi Soroti Kekurangan Guru di Samarinda, Dorong Pengangkatan ASN

    Agustus 20, 2026
    1 2 3 … 3,287 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.