Insitekaltim, Samarinda — Koordinator Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Samarinda Binti Isni Khuriyah menyampaikan, pengaturan jadwal layanan sejumlah tenant dilakukan untuk menyesuaikan kecukupan sumber daya manusia (SDM) dan tingkat kunjungan masyarakat.
Binti menjelaskan, beberapa instansi dengan jumlah pengunjung yang tidak terlalu banyak tidak membuka layanan setiap hari. Salah satunya Balai Teknologi Pendidikan (BTP) yang dijadwalkan beroperasi tiga kali dalam seminggu karena tingkat kunjungannya relatif rendah.
“Kalau SDM berada full setiap hari sementara pengunjungnya sedikit tentu kurang efisien, karena itu kami atur berjadwal,” ujar Binti, Selasa, 30 Desember 2025.
Ia juga menyebutkan, sejumlah instansi di lantai dua tidak membuka layanan hingga sore hari. Hal tersebut disebabkan adanya kewajiban instansi tertentu untuk kembali ke kantor induk guna menyusun laporan layanan, seperti layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Sementara instansi dengan intensitas pengunjung tinggi, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tetap membuka layanan penuh hingga sore.
Saat ini, MPP Samarinda memiliki total 44 loket layanan dengan 43 instansi yang telah terintegrasi. Satu loket di lantai bawah dalam kondisi kosong setelah kerja sama dengan Telkom tidak diperpanjang karena layanannya dinilai telah mencukupi kebutuhan masyarakat.
Untuk memudahkan masyarakat, Binti mengatakan jadwal layanan dan jenis pelayanan masing-masing tenant telah dipublikasikan melalui website dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), website khusus MPP, serta akun Instagram resmi MPP yang menjadi kanal informasi paling aktif.
Ia menambahkan, lantai satu MPP difokuskan pada layanan DPMPTSP dan fasilitas publik, lantai dua untuk instansi vertikal dan kementerian, sedangkan lantai tiga diisi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Samarinda, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Binti menegaskan, MPP Samarinda merupakan pionir layanan publik di Kalimantan sejak ditunjuk langsung oleh Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 2018 dan terus melakukan evaluasi serta pengembangan layanan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
