
Reporter : Sukri – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (UU Pilkada).
Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif, Polri, TNI dan pejabat ASN saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.
Menurut H. Jahiddin, SH, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, kepada insitekaltim, Senin (25/11/2019) di Ruangannya, mengatakan bahwa kalaupun keputusan MK menolak atas permohonan uji materi di pasal 7 ayat (2), huruf s, undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang Pilkada.
“Sebagai pribadi tentu saya mendukung apa yang telah di putuskan Mahkama Konstitusi (MK), yang menolak atas uji materi berkaitan undang-undang Pilkada, sehingga angota dewan yang akan maju harus mundur, ini langka baik sehingga ada kesempatan bagi calon yang dibawahnya dapat mengganti,”ungkapnya
Selain itu, kami sepakat kalau ada anggota DPRD yang mau maju di Pilkada Serentak tahun 2020, harus mundur jika mau maju sebagai calon walikota mapun wakil walikota konsekwensinya jelas ada
“Apabila juga tetap bertahan sebagai anggota DPRD,itu lebih baik bisa melanjutkan sebagaimana janji politik pada saat Pileg kemarin dan itu di syukuri dengan jabatan yang ada saat ini,’cetusnya
Lebih lanjut, kata Jahiddin kalau mau pilih sebagai anggota dewan, ya harus di tekuni, kalaupun dia mau maju dalam Pilkada nanti, sebagai pilihan hidup dan tidak bisa kita larang kemauan dari mereka untuk maju, baik itu walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur
“Jadi itu hak pilihan demokrasi bagi orang yang akan maju, walapun konsekwensinya mereka harus mundur bukan cuti lagi,”terangnya
Ia, menambahkan bahwa ini pendapat pribadi, pada intinya kami sangat mendukung atas putusan tersebut karena memberi peluang kepada kader dibawahnya untuk menduduki jabatan di dewan
“Kalau hanya cuti kasihan orang dibawahnya tidak ada kesempatan untuk menggantinya,”tutupnya
Seperti disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr.Supratman Andi Agtas,SH,MH membenarkan jika anggota DPR, DPD RI, DPRD, POLRI, TNI dan Pejabat ASN harus mundur.
“Sampai saat ini masih menggunakan aturan lama. Belum ada perubahan dimana anggota DPR/DPRD, DPD, POLRI, TNI dan Pejabat ASN harus mundur jika mau maju di Pilkada,”ucapnya, dilansir deadline news.com