Insitekaltim, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda akan menelusuri dasar perhitungan setoran pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari PT Wahana Adyaksa Tirta Samarinda (WATS) melalui Perumda Tirta Kencana.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mengatakan, pihaknya belum memperoleh penjelasan secara rinci dari Perumda Tirta Kencana mengenai dasar perhitungan setoran PAD PT WATS.
Padahal kata dia, PT WATS ditargetkan menyetor sekitar Rp6,2 miliar hingga Rp6,3 miliar pada 2026. Sementara hingga semester pertama tahun ini, setoran yang telah diterima disebut mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
“Yang kami tidak tahu juga itu dasar perhitungannya apa. Setoran dapat segitu hitungannya bagaimana. Kan tidak ada penjelasan juga dari PDAM,” ujar Iswandi saat ditemui di DPRD Kota Samarinda, Jumat, 11 September 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang akan ditelusuri melalui tim investigasi yang akan dibentuk Komisi II.
Iswandi juga menyoroti persoalan yang berkaitan dengan sejarah pengelolaan sejak 2011. Ia menyebut pada tahun tersebut pengelolaan telah diambil alih oleh Perumda Tirta Kencana.
Namun, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan PT WATS masih menerima pembayaran setelah adanya pengambilalihan pengelolaan.
“Kalau sudah diambil alih kan berarti sudah selesai, pemutusan ya tidak dapat. Dan kenapa PT WATS masih terima?” katanya.
Pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan dalam persoalan tersebut. Menurutnya, Komisi II perlu mengetahui terlebih dahulu dasar hukum yang menjadi landasan pembayaran kepada PT WATS.
“Takutnya salah-salah dua-duanya. Kalau secara dasar hukumnya apa? Karena katanya sudah diambil alih, kok tetap dikasih duit? Kok ini satunya tetap terima?” ujarnya.
Selain persoalan pembayaran dan setoran PAD, Iswandi menyebut DPRD juga menerima keresahan dari karyawan yang berkaitan dengan polemik tersebut.
Untuk persoalan karyawan, pembahasannya akan diserahkan kepada Komisi IV DPRD Samarinda agar dapat ditindaklanjuti sesuai bidangnya.
Sementara untuk persoalan utama antara pihak-pihak yang bersengketa, Iswandi mendorong agar diselesaikan melalui jalur hukum. Terkair dengan keputusan mengenai pihak yang benar maupun salah sebaiknya ditentukan berdasarkan proses hukum.
“Ke ranah hukum, nanti hukum saja yang memutuskan apakah siapa yang salah dan siapa yang benar, dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.
Komisi II akan fokus menelusuri aspek pengelolaan dan dasar perhitungan setoran PAD serta dasar hukum pembayaran kepada PT WATS.

