
Insitekaltim, Samarinda – Sesuai kebijakan pemerintah, selama Bulan Ramadan tempat hiburan malam (THM), tempat karoke, warung remang-remang dan sejenisnya dilarang beroperasi untuk menghormati kesucian Ramadan.
Namun, ada saja THM yang tetap beroperasi meski sudah dilarang.
Bahkan beberapa anak di bawah umur terjaring inspeksi mendadak (sidak) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Atas peristiwa itu, Anggota Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra menegaskan agar THM, tempat karoke, warung remang-remang dan sejenisnya yang nekat beroperasi agar mengikuti aturan pemerintah untuk menghormati Bulan Ramadan.
“Mereka ini kan di Bulan Ramadan memang dapat kebijakan tutup, harus mematuhi peraturan. Tidak boleh beroperasi,” sebut Samri saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis (13/4/2023).
Ia meminta untuk dilakukan penertiban oleh Satpol PP bila mendapati THM, tempat karoke dan warung remang-remang nekat tetap beroperasi.
Apabila didapati kejadian berulang dan tetap nekat beroperasi walau sudah ditertibkan hingga diberi sanksi, Samri meminta pemkot mencabut izin usaha dan menutup permanen tempat-tempat tersebut.
“Kalau masih ada yang beroperasi, nakal, kita minta Satpol PP tertibkan itu,” ujarnya.
“Kita minta tertibkan itu. Kalau masih melanggar kita tutup permanen, cabut izinnya. Mereka yang tidak mau ikut aturan pemerintah selama bulan puasa, masih nekat buka, cabut izin usahanya,” tegasnya.