Insitekaltim,Samarinda – Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) diimbau untuk lebih berani melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKP3A Provinsi Kalimantan Timur Kholid Budhaeri menekankan pentingnya melaporkan kasus kekerasan agar bisa segera ditangani oleh pemerintah.
“Jangan takut untuk melaporkan pada kami,” ujar Kholid di laman resmi Diskominfo Kaltim, Sabtu (25/5/2024).
Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat sangat penting sebagai langkah pencegahan awal agar kasus tidak berkembang lebih jauh.
UPTD PPA Kaltim menangani kasus lintas kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Ketika laporan masuk dan korban serta pelaku berada di daerah yang berbeda, DKP3A akan berkoordinasi dengan UPTD setempat atau provinsi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Hingga April 2024, UPTD PPA Kaltim telah menerima 16 kasus rujukan dari berbagai kabupaten dan kota serta 10 kasus pengaduan langsung.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi yang paling banyak dilaporkan, diikuti oleh kasus hak asuh anak. Selain menangani laporan, UPTD PPA juga memediasi kasus yang masuk.
Para korban kekerasan di Kaltim bisa mendapatkan berbagai fasilitas gratis dari UPTD PPA. Fasilitas tersebut meliputi informasi, konsultasi psikologis dan hukum, pendampingan dan advokasi.
Layanan kesehatan dan rujukan ke polres wilayah, rumah sakit serta rumah aman juga disediakan.
UPTD PPA Kaltim bekerja sama dengan beberapa mitra, termasuk Unit PPA Polda Kaltim, pemerintah kabupaten/kota, puskesmas kecamatan, Dinas Sosial Kaltim, biro psikologi dan lembaga bantuan hukum.
Untuk melaporkan kasus kekerasan, masyarakat dapat menghubungi Hotline UPTD PPA Provinsi Kaltim di 0811 5833121 dan SAPA129 di 08111129129 atau langsung datang ke UPTD PPA Provinsi Kaltim di Jalan Dewi Sartika No 13 Gedung C Lantai 1, Samarinda.
Layanan buka setiap Senin hingga Kamis pukul 08:00 – 16:30 Wita dan Jumat pukul 08:00 – 11:30 Wita.
Dengan melaporkan kasus kekerasan, masyarakat Kaltim berperan aktif dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak serta membantu korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.