Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bolehkah Mengambil Air dari Masjid Saat Kemarau? Ini Ketentuannya

    September 14, 2026

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    September 14, 2026

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Lima Poin Penting Tanggapan Bupati Kutim Terkait Raperda Ketenagakerjaan
    Advertorial

    Lima Poin Penting Tanggapan Bupati Kutim Terkait Raperda Ketenagakerjaan

    SeliBy SeliMei 4, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Penyerahan pendapat Bupati, Ardiansyah Sulaiman oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang kepada Ketua DPRD Kutim, Joni di ruang rapat utama, Gedung Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Selasa (4/5/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan.

    Pemkab Kutim memandang permasalahan ketenagakerjaan dan pengangguran menjadi perhatian utama. Untuk itu pemkab harus bisa melakukan terobosan atau upaya terkait penyelesaian permasalahan tersebut.

    “Adapun strategi untuk mengatasi permasalahan tersebut di antaranya peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja untuk menghadapi pasar tenaga kerja,” papar Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang saat Rapat Paripurna ke-15 DPRD, di Ruang Rapat Utama, Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (4/5/2021)

    Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang saat mengisi acara Rapat Paripurna ke-15 DPRD mengenai penyampaian pendapat Bupati terhadap raperda inisiatif dewan tentang ketenagakerjaan di ruang rapat utama, Gedung Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Selasa (4/5/2021)

    Kasmidi melanjutkan Raperda ini, bisa menunjang peningkatan kualitas pelayanan, penempatan, serta pemberdayaan tenaga kerja di Kutim.

    Selain itu, ia juga berharap adanya peningkatan kualitas pelayanan penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Tak hanya itu, penciptaan hubungan industrial yang harmonis, bisa memperbaiki iklim ketenagakerjaan.

    “Selanjutnya peningkatan perlindungan tenaga kerja dan menciptakan rasa keadilan dalam dunia usaha,” tambah Kasmidi.

    Kondisi acara Rapat Paripurna ke-15 DPRD mengenai penyampaian pendapat Bupati terhadap raperda inisiatif dewan tentang ketenagakerjaan di ruang rapat utama, Gedung Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Selasa (4/5/2021)

    Kasmidi juga menyampaikan, pemkot berharap dengan adanya perda ini, akan menjadi salah satu solusi dalam memecahkan permasalahan ketenagakerjaan di wilayah Kutim.

    “Perda ini berguna untuk menjadi dasar hukum satuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan tugas dalam pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi pemda yang baru,” tutup Kasmidi.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bolehkah Mengambil Air dari Masjid Saat Kemarau? Ini Ketentuannya

    AminahSeptember 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kemarau membuat air bersih menjadi persoalan di sejumlah wilayah. Ketika sumur warga…

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    September 14, 2026

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Jalan Tanpa Tujuan, Ketika Keluar Rumah Jadi Cara Melepas Penat

    September 13, 2026
    1 2 3 … 3,338 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.