Insitekaltim Samarinda – Lima anggota DPRD Kota Samarinda belum bisa dilakukan penggantian antar waktu (PAW), karena saat ini berproses di Pengadilan Negeri Samarinda. Ke lima anggota dewan tersebut dari partai golkar 3 orang, partai Nasdem 1 orang dan partai Hanura, Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat Ricky Irvandi,SH, Selasa (18/9/2018)
Awalnya ada gugutan warga Samarinda terkait adanya anggota DPRD Kota Samarinda yang pindah partai dan saat ini masih duduk sebagai anggota dewan di Basuki Rahmat .
Hakim mengabulkan permohonan gugatan warga Samarinda terkait masa jabatan lima anggota dewan yang masih duduk, diantaranya Alphad Syarif,Mashari Rais, Adhigustiawarman ( partai golkar), Ahmaaed Reza (Nasdem) dan Saiful (hanura).Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan permohonan penggugat.
Gugutan tersebut dengan nomer registrasi perkara.117/Pdt.G/2018/PN Smd. Dalam putusan gugatan turut tergugat Ketua DPRD Samarinda, Walikota Samarinda dan Gubernur Kaltim. Alasan penggugat melakukan gugatan karena kelima anggota DPRD Samarinda telah mengajukan surat pengunduran dirinya, hal ini sebagai syarat dukumen pencalonan sebagai anggota legislatif 2019 .
Calon legislatif yang mengajukan kembali sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota/ DPRD Provinsi/DPR-RI maupun DPD-RI, diatur dalam PKPU No. 20 tahun 2018, selain itu diatur dalam undang-undang No.17 tahun 2014, tentang MPR/DPR/DPD/DPRD, dan telah diubah dengan undang-undang No.2 tahun 2018 bahwa kehendak kedaulatan rakyat/konstituen yang diwakilinya untuk masa 5 tahun.
“Klien kami yang semestinya duduk sebagai anggota dewan setelah dari mereka pindah partai dan sudah mengajukan mengundurkan diri tapi sampai saat ini belum dilakukan PAW. sehingga kami dirugikan .
Semestinya DPRD Kota samarinda melaksanakan kewajibannya untuk melantik Sangidun, Heri Ripani, Salim, Herdy dan Suriansyah) karena pada pemilu legislatif 2014 mereka tercatat dan haknya dia,”ucapnya
Dalam perkara tersebut kami mengajukan permohonan gugatan perdata, dan alhamdulillah permohonan dikabulkan oleh majelis hakim untuk memeriksa pokok perkara. Untuk pengajuan pemberhentian antar waktu (PAW), sementara ditunda,” beber Ricky .
Kuasa hukum penggugat Ricky Irvandi menyebutkan bahwa tergugat yang terdiri lima anggota DPRD Samarinda, telah melanggar UU No 17 Tahun 2014 pasal 373 huruf K yang berbunyi, Anggota DPRD wajib memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politisi kepada konstituen di daerah pemilihnya.
Majelis hakim Deky Velix Waguyu,Feri Haryanta dan Parmatoni, yang menyidangkan perkara kasus perdata nomer :117/Pdt.G/2018/PN Smd, dimana majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat, menunda atau menangguhkan proses pemberhentian ke lima anggota dewan.
“Memerintahkan tergugat dan para tergugat untuk menjalankan, menerima hak dan kewajiban masing-masing menurut hukum sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incrach). Serta memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara pokok.
Menurut H. Andi harun kuasa hukum lima anggota dewan,kepada media menyebutkan bahwa majelis hakim telah memutuskan gugatan dengan putusan provisi. “Artinya gugatan pemohon atau penggugat dikabulkan, kita tunggu proses sidang pokok perkaranya,” ungkapnya.
Untuk sidang berikutnya majelis hakim menentukan jadwal sidang pada tanggal 24 September 2019, kata Andi Harun, kita tunggu saja nanti minggu depan sidang pokok perkaranya,”cetusnya
Wartawan sukri
571 Views