
Reporter : Yuli – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyampaikan laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap rancangan peraturan daerah Kota Bontang tahun 2020
Penyampaian tersebut langsung di bacakan Anggota Komisi 2 DPRD Bontang Riduan, pada rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor seketariat 3 DPRD Bontang, Senin (25/11/2019) siang.
Disampaikan Riduan, sesuai laporan yang dibacakan, dalam penyusunan rancangan anggaran tahun 2020, harus berdasarkan prinsip – prinsip yang diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
“yaitu sesuai dengan kebutuhan, selain itu harus berpedoman kepada e KTP, Kota Bontang tahun 2020, serta kebijakan umum anggaran dan pelaku pelanggaran sementara PPS tahun anggaran 2020, yang telah disepakati bersama antara pemerintah Kota Bontang dengan DPRD Kota Bontang tanggal 16 oktober 2019,” kata Riduan
Adapun nota keuangan rancangan APBD kota Bontang tahun anggaran 2020 fungsi sebagai instrumen dan dalam menyajikan data informasi mengenai sumber sumber pendapatan daerah baik yang berasal dari pendapatan asli daerah maupun yang bersumber dari dana pemerintah.
“Perimbangan lain pendapatan daerah yang sah,dalam rangka memenuhi aspek yuridis pembahasan terhadap raperda APBD tahun 2020, maka Badan DPRD Kota Bontang berpedoman kepada satu undang undang nomor 17/2003, tentang keuangan negara, dan undang undang nomor 25/2004,”lanjutnya.