Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    AI Makin Canggih, Dosen Polnes Ingatkan Mahasiswa TI Jangan Kehilangan Kemampuan Berpikir

    Agustus 28, 2026

    Bahaya Multitasking Berlebihan, Kognitif Menurun hingga Memori Cepat Lemot

    Agustus 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kutim Perlu Perda Angkutan Kelapa Sawit, Solusi Terbaik Bagi Pengusaha dan Masyarakat
    Advertorial

    Kutim Perlu Perda Angkutan Kelapa Sawit, Solusi Terbaik Bagi Pengusaha dan Masyarakat

    AdminBy AdminMaret 12, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Sangatta – Kabupaten Kutai Timur, merupakan salah-satu kabupaten penghasil kelapa sawit terbesar di Kalimantan Timur, maupun Indonesia. Sejak berdiri pada tahun 1999 lalu, Kabupaten Kutim, selain terkenal sebagai penghasil batu bara, daerah ini juga mengembangkan kegiatan agribisnis yang berimbas pada makin maraknya perkebunan kelapa sawit hingga ke daerah-daerah pedalaman.
    Uce Prasetyo, mengatakan untuk melindungi para petani kelapa sawit di Kutim, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insiatif, kemudian mengusulkan Raperda Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit. Dengan maksud menjadikan langkah kongkrit dilapangan terkait perlindungan dan membawa dampak keadilan bagi petani-petani kelapa sawit.
    “Dengan dimasukannya Raperda Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit dalam 9 Raperda Inisiatif DPRD Kutim tahun 2020. Maka asas perlindungan dan kesejahteraan bagi petani kelapa sawit dapat terjamin. Bagaimanapun geliat perkebunan kelapa sawit turut membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah,” jelasnya.
    Untuk Raperda Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit, kita bisa melihat pengalaman daerah lain, semisal di Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu perlu diketahui Sekretaris Dewan (Sekwan, red) juga memiliki pengalaman terkait perihal angkutan kelapa sawit, karena Beliau sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan.
    “Tentu masukan-masukan dari dia, akan memperkuat jalannya Raperda ini menjadi Perda,” terangnya saat di wawancarai belum lama ini.
    Ia menyebutkan, bahwa jalan-jalan di Kutim khususnya yang sering dilintasi angkutan buah sawit sering melintasi jalan dan melebihi kapasitas jalan. Untuk itulah ketika terjadi kerusakan jalan, tidak ada kontribusi terhadap perbaikan dan peningkatan kualitas jalan.
    “Raperda ini diharapkan dapat menjadi win-win solution yang berdampak nyata baik, bagi pelaku usaha perkebunan maupun masyarakat,”tutupnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perusahaan Tangani Karhutla Kukar

    Agustus 27, 2026

    Helmi Dorong PDAM Maksimalkan Produksi Air Bersih di Tengah Intrusi Air Laut

    Agustus 27, 2026

    Siapkan Pemantauan Karhutla, Anggota Dewan Diminta Turun ke Dapil

    Agustus 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Andika SaputraAgustus 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendorong agar Terowongan…

    AI Makin Canggih, Dosen Polnes Ingatkan Mahasiswa TI Jangan Kehilangan Kemampuan Berpikir

    Agustus 28, 2026

    Bahaya Multitasking Berlebihan, Kognitif Menurun hingga Memori Cepat Lemot

    Agustus 28, 2026

    Dishub Samarinda Finalisasi Parkir Berlangganan, Target Awal 300 Ribu Kendaraan

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026
    1 2 3 … 3,304 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.