Insitekaltim, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti masih adanya perbedaan pemahaman antara pemerintah provinsi dan DPRD terkait kamus usulan atau pokok pikiran (pokir) dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi KalTIM Akhmed Reza Fachlevi menyampaikan, keselarasan antara kamus usulan dan dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi hal penting agar program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Hari ini bahwasanya masih adanya kurang pemahaman, kurang sepemahaman antara Pemerintah Provinsi dan DPRD terkait dengan kamus usulan atau kamus pokok-pokok pikiran. Jadi kita berharap untuk ke depannya ini bisa disesuaikan dengan RPJMD,” Ujar Reza Senin, 30 Maret 2026.
Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah menuntaskan program prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. “Dan poinnya satu, kita harus menuntaskan apa yang menjadi prioritas bagi masyarakat,” lanjutnya.
Menanggapi isu pemangkasan anggaran pokir yang berpotensi berdampak pada realisasi program di lapangan, ia mengakui kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri, baik bagi DPRD maupun masyarakat.
“Ya yang jelas kita saat ini konsentrasi dengan apa yang sudah diusulkan oleh masyarakat dari tahun lalu yang memang mekanismenya melalui SIPD,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh usulan yang telah masuk melalui mekanisme resmi, seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), hasil reses, dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), tetap menjadi dasar perjuangan DPRD meski terjadi penyesuaian anggaran.
“Apapun yang sudah kita sampaikan, bahwasanya juga harus diterima oleh masyarakat dengan memahami keadaan. Tentunya ini menjadi semacam cambuk juga bagi kita dengan adanya pemangkasan APBD ini,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami kondisi fiskal daerah saat ini, sembari pemerintah dan DPRD bersama-sama mencari solusi agar program prioritas tetap dapat direalisasikan.
“Kita berharap masyarakat bisa menerima dengan keadaan yang ada dan kita semua bisa mencarikan solusi bagaimana untuk menuntaskan janji-janji kita kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD memiliki kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai jalur resmi.
“Apalagi ini kan sah secara penganggarannya melalui hasil reses, kemudian juga melalui hasil musrenbang dan kita pada saat kunjungan daerah ke dapil-dapil. Ini menjadi salah satu corong bagi menyerap aspirasi daripada masyarakat,” jelasnya.
Menjelang menutup, Reza menyampaikan, hingga saat ini masyarakat masih menjadikan anggota DPRD sebagai pihak utama dalam menyampaikan aspirasinya.
“Karena kalau kita melihat kondisinya saat ini, masyarakat tahunya ke anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasinya. Dan tentunya apa yang disampaikan oleh masyarakat melalui mekanisme yang ada, tentunya kita wajib untuk memperjuangkan, dalam kondisi apa pun ,” pungkasnya.

