INSITEKALTIM SAMARINDA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltim, memberi dukungan terhadap persoalan hukum yang dialami oleh anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Menurut Syamsul Hadi Anggota Komisioner KPUD Kaltim, Kepada insitekaltim bahwa dirinya memberikan dukungan secara moril kepada salah satu anggota KPU RI bapak Hasyim Asyari.
“Dimana dilaporkan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atas pernyataan sikap yang dilakukan oleh Hasyim Ansyari dengan dimenangkannya Partai PKPI oleh PTUN Jakarta Pusat, saat ditemui diruangan kerjanya Jalan Basuki Rahmat, Selasa (17/04/2018)
Tentu kami secara kelembagaan sangat mendukung apa yang disampaikan Hasyim Asyari terhadap sikap putusan yang diambil oleh PTUN. Karena apa yang disampaikan oleh KPU-RI menjadi bagian yang harus ditindaklanjuti oleh KPUD Provinsi maupun KPUD Kabupaten/kota.
“Hal ini, sebagai bentuk solidaritas dan momentum bagi kami untuk memperkuat konsolidasi dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dan Pilkada serentak untuk suksesnya kegiatan tersebut,”ungkapnya
Selain itu, dirinya sepakat dengan pandangan ke tujuh komisoner KPU-RI yang menganggap, pernyataan Pak Hasyim merupakan cerminan sikap secara kelembagaan bukan pernyataan secara pribadi.
” Saat ini KPUD Kaltim tetap memberi dorongan seperit terhadap persoalan hukum yang menimpa Hasyim Asyari dan kami menunggu sikap KPU-RI,berkenaan laporan Partai PKPI,”kata Syamsul
Secara kelembagaan kami akan mengikuti arahan dan petunjuk KPU-RI, sebagai bentuk sikap dukungan terhadap aggota Komisioner KPU-RI Hasyim Asyari.
Dan apa yang disampaikan oleh Hasyim Asyari, kami menilai, hal ini sebagai reaksi atas putusan yang diambil oleh PTUN, dan kami melihat dari kaca mata hukum tentu tidak ada yang dilanggar.
“Karena pernyataan sikap yang dilakukan Pak Hasyim adalah sebagai upaya mempertimbangkan putusan yang diambil oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Pusat,”kata Syamsul Hadi
Awalnya persoalan tersebut muncul bermula PTUN memutuskan dan menerima seluruhnya gugatan PKPI terkait hasil verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 (11/4/2018)
Dimana sesuai Putusan PTUN Jakarta Pusat, membatalkan surat keputusan KPU Nomor : 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018,Tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019.
Wartawan : Sukri (17/4/2018)
“Dimana dilaporkan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atas pernyataan sikap yang dilakukan oleh Hasyim Ansyari dengan dimenangkannya Partai PKPI oleh PTUN Jakarta Pusat, saat ditemui diruangan kerjanya Jalan Basuki Rahmat, Selasa (17/04/2018)
Tentu kami secara kelembagaan sangat mendukung apa yang disampaikan Hasyim Asyari terhadap sikap putusan yang diambil oleh PTUN. Karena apa yang disampaikan oleh KPU-RI menjadi bagian yang harus ditindaklanjuti oleh KPUD Provinsi maupun KPUD Kabupaten/kota.
“Hal ini, sebagai bentuk solidaritas dan momentum bagi kami untuk memperkuat konsolidasi dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dan Pilkada serentak untuk suksesnya kegiatan tersebut,”ungkapnya
Selain itu, dirinya sepakat dengan pandangan ke tujuh komisoner KPU-RI yang menganggap, pernyataan Pak Hasyim merupakan cerminan sikap secara kelembagaan bukan pernyataan secara pribadi.
” Saat ini KPUD Kaltim tetap memberi dorongan seperit terhadap persoalan hukum yang menimpa Hasyim Asyari dan kami menunggu sikap KPU-RI,berkenaan laporan Partai PKPI,”kata Syamsul
Secara kelembagaan kami akan mengikuti arahan dan petunjuk KPU-RI, sebagai bentuk sikap dukungan terhadap aggota Komisioner KPU-RI Hasyim Asyari.
Dan apa yang disampaikan oleh Hasyim Asyari, kami menilai, hal ini sebagai reaksi atas putusan yang diambil oleh PTUN, dan kami melihat dari kaca mata hukum tentu tidak ada yang dilanggar.
“Karena pernyataan sikap yang dilakukan Pak Hasyim adalah sebagai upaya mempertimbangkan putusan yang diambil oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Pusat,”kata Syamsul Hadi
Awalnya persoalan tersebut muncul bermula PTUN memutuskan dan menerima seluruhnya gugatan PKPI terkait hasil verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 (11/4/2018)
Dimana sesuai Putusan PTUN Jakarta Pusat, membatalkan surat keputusan KPU Nomor : 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018,Tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019.
Wartawan : Sukri (17/4/2018)