Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, kembali menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Netralitas, menurut Firman, menjadi landasan utama menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“ASN harus berhati-hati, terutama dalam aktivitas di media sosial. Bahkan, tindakan kecil seperti menyukai atau membagikan konten politik bisa menimbulkan tuduhan tidak netral,” ujar Firman, Senin (25/11/2024).
Firman menjelaskan, aturan terkait netralitas ASN sudah diatur secara rinci dalam perundang-undangan. Meski memiliki hak pilih, ASN dilarang menunjukkan keberpihakan secara terbuka, baik di lingkungan kerja maupun di ruang publik digital.
KPU Samarinda juga menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai konsekuensi pelanggaran netralitas.
Firman mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggaran bisa berupa teguran administratif hingga pemberhentian jabatan.
“Netralitas ASN adalah tanggung jawab besar. Jangan sampai tindakan kecil mencederai integritas mereka sebagai pelayan publik,” katanya.
Selain itu, Firman berharap ASN di Samarinda dapat menjadi teladan dalam menciptakan suasana pemilu yang adil dan bebas dari intervensi politik. Hak pilih, kata Firman, tetap dapat digunakan secara pribadi tanpa harus diumbar ke publik.
“Fokuslah menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Mari bersama menjaga kredibilitas pilkada,” tutupnya.