Insitekaltim Samarinda- KPU Kaltim melakukan penyempurnaan secara menyeluruh terhadap daftar pemilih selama 60 hari. Penyempurnaan tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional, dalam rangka melindungi hak pemilih.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik,M.Si kepada awak media di media cente KPU Kaltim Jl. Basuki Rahmat Samarinda, Rabu(3/10/2018)
Menurut Taufik, penyempurnaan tersebut dilakukan beranjak dari kondisi sebagai berikut, pertama potensi daftar pemilih belum bersih dari data pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih meninggal, kedua potensi data pemilih keliru atau invalid yang meliputi elemen data keliru (NIK Invalid, NIK kosong, ketiga potensi DPK sekitar belasan juta dengan basis angka DP4 Pemilu 2019 dan DPT, yang sdh ditetapkan.
Keempat potensi warga negara tidak terdata karena regulasi administrasi kependudukan yang tidak dapat menjangkau warga negara seperti, masyarakat adat yang tinggal dihutan negara, warga negara yang tinggal di daerah pulau terluar/terpencil serta masyarakat pedalaman yang belum tersentuh layanan administrasi kependudukan dan kelima masukan dari Dukcapil, Parpol dan OMS terhadap kondisi DPT yang masih berpotensi bermasalah,”ungkapnya
Beranjak dari kondisi tersebut, KPU RI telah mengirim sejumlah data pemilih yang diduga bermasalah dan perlu dianalisis dan verifikasi oleh jajaran pada tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa/Kelurahan
dalam kegiatan analisis dan verifikasi. Apabila data tersebut benar bermasalah maka dilakukan penghapusan atau perbaikan data pemilih.
“Setelah kegiatan penghapusan atau perbaikan selesai, KPU Kab/Kota membuat laporan tindak lanjut potensi data pemilih bermasalah sesuai dengan kategori yang sudah dibuat.KPU Provinsi membuat laporan hasil analisis dan verifikasi tindak lanjut data tersebut,”ucapnya
Secara umum, potensi data pemilih bermasalah berdasarkan hasil analisis DPT oleh Dukcapil yang diserahkan saat Rapat Pleno Terbuka tanggal 16 September 2018, serta hasil pencermatan bersama KPU RI, Bawaslu RI dan Parpol pusat yang selesai dilakukan tanggal 28 September 2018.
Disisi lain Dukcapil belum dapat melakukan: A. Pengadministrasian warga negara pada poin 4 berpotensi membuat sejumlah warga negara kehilangan hak pilihnya
B. Penyelesaikan perekaman dan pencetakan KTP-el 100% meski mereka sudah masuk dalam database kependudukan
C. Menyelesaikan keseluruhan pencetakan KTP-el bagi mereka yang sudah melakukan perekaman KTP-el
“Dengan memperhatikan rencana penyelesaian program KTP-el oleh Dukcapil, penyempurnaan dikelompokkan pada tiga kategori pemilih:
I. Pemilih yang sudah memiliki KTP-el atau Suket namun belum masuk Daftar Pemilih;
II. Memperbaiki elemen data pemilih yang ditemukan masih keliru
III. Mendata seluruh warga negara yang belum memiliki KTP-el/Suket hingga belum memiliki dokumen kependudukan (termasuk napi di rutan/lapas) untuk nantinya diserahkan kepada Dukcapil sebagai masukan untuk penyelesaian perekaman dan pencetakan KTP-el pada bulan desember 2018,”bebernya
Penyempurnaan daftar pemilih dilakukan dengan prinsip akuntabel, terbuka dan partisipatif. Secara teknis dilakukan kepada 3 kategori pemilih:
1. Kerja pengolahan data pemilih terhadap data kategori II menggunakan hak akses ke database kependudukan atau DP4 untuk mengambil elemen data yang benar.
2. Membuka posko layanan pemilih tanggal 1s/d 28 Oktober 2018 dengan prioritas kerja pendataan warga negara secara menyeluruh yang belum masuk dalam daftar pemilih.
“Bagi yang sudah memiliki KTP-el atau suket (kategori I), dimasukkan dalam daftar pemilih. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau suket hingga belum memiliki dokumen kependudukan (kategori III) dimasukkan dalam form AC DPTHP1-KPU.
3. Menghapus data pemilih yang terbukti tidak memenuhi syarat dan masih ada didalam daftar pemilih;
4. Menggencarkan kampanye gerakan melindungi hak pilih
5. Secara aktif berkoordinasi dengan kelompok pemilih yang rentan kehilangan hak pilih didaerah masing-masing sesuai kondisi khasnya
“Penyempurnaan dilakukan dengan hati-hati, teliti dan teradminsitrasi. Ditata aspek kerja pengolahan, pengarsipan/dokumentasi dan tertib sidalih. KPU Provinsi bekerja dengan koordinasi yang kuat, yaitu kerja kerja koordinasi yang ketat, terkontrol sekaligus kemampuan memberi supervisi, motivasi dan evaluasi kepada KPU Kab/Kota.
Sedang untuk waktu penyempurnaan dengan agenda kerja tersebut, waktu 60 hari sangatlah singkat, untuk itu diharapkan kegiatan ini menjadi fokus dan prioritas kita guna melindungi hak pilih warga negara.
Guna mengefektifkan keberadaan pengumuman DPT di Kantor Desa/Kelurahan, dilaksanakan Cek Data Pemilih ke Kantor Desa/Kelurahan Serentak oleh KPU RI, KPU Prov, KPU Kab/Kota, PPK, Pimpinan Parpol dan Tim Kampanye diberbagai tingkat, OMS pada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2018, pukul 10:00 waktu setempat, “kata Taufik
Harapannya semoga selalu terjaga kesehatan dan stamina diri dan tim kerja, khususnya teman-teman operator Sidalih.Tata cara penyempurnaan DPTHP-1 akan dibagikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,”ucapnya
Wartawan sukri