Insitekaltim, Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan pentingnya pengelolaan dana kampanye yang tertib dan transparan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam upaya menjaga keadilan dan persaingan sehat, KPU Kukar telah menetapkan sejumlah batasan dan aturan ketat terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, KPU Kukar menentukan batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada 2024 sebesar Rp44,95 miliar. Batasan ini menjadi rambu penting bagi paslon dalam mengatur pengeluaran mereka selama masa kampanye.
Menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar Muhammad Rahman dana kampanye harus digunakan dengan bijak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk pertemuan terbatas, produksi bahan kampanye, penggunaan alat peraga kampanye (algaka) serta biaya jasa manajemen kampanye.
“Kami terus mengingatkan paslon agar tertib dalam laporan dana kampanye mereka. Penerimaan sumbangan dana kampanye saat ini masih dalam proses dan kami akan melakukan pemantauan melalui aplikasi Sikadeka,” ungkap Rahman pada Sabtu (12/10/2024).
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, terdapat tiga sumber sah penerimaan dana kampanye yang diizinkan. Sumber pertama adalah harta kekayaan pribadi dari pasangan calon itu sendiri. Kedua, paslon bisa menerima sumbangan dari perseorangan dengan batas maksimal sebesar Rp75 juta. Ketiga, sumbangan dari badan hukum swasta dengan batas maksimal Rp750 juta.
“Batasan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan menghindari monopoli dana kampanye oleh pihak tertentu,” jelas Rahman.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap paslon bisa bersaing secara adil tanpa ada yang diuntungkan secara finansial dari sumber sumbangan yang berlebihan.
Tidak hanya soal penerimaan dana, pelaporan dana kampanye juga menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi pilkada. KPU Kukar mewajibkan setiap paslon untuk menyampaikan laporan dana kampanye mereka secara tepat waktu dan tertib. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berdampak serius, mulai dari sanksi administratif hingga diskualifikasi paslon dari proses pilkada.
“Pelanggaran dalam pelaporan atau penerimaan dana kampanye bisa mengakibatkan sanksi, bahkan diskualifikasi atau sanksi pidana,” kata Rahman.
KPU Kukar berkomitmen untuk memastikan setiap pasangan calon menjalankan kampanye dengan patuh terhadap aturan yang ada, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan adil, jujur dan transparan.