Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dikejar Keterbatasan Anggaran, Samarinda Genjot Pariwisata Lewat Branding dan Inovasi

    Maret 31, 2026

    Pasar Pagi dan Terowongan Segera Diresmikan, Andi Harun Sinkronkan Jadwal dengan Gubernur

    Maret 31, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Pengembangan Desa Wisata, Kampung Tenun Samarinda Jadi Percontohan

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Politik KPU Kukar»KPU Kukar Tegaskan Transparansi Dana Kampanye Pilkada 2024, Maksimal Rp44,95 Miliar
    Politik KPU Kukar

    KPU Kukar Tegaskan Transparansi Dana Kampanye Pilkada 2024, Maksimal Rp44,95 Miliar

    Adit MustafaBy Adit MustafaOktober 14, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan pentingnya pengelolaan dana kampanye yang tertib dan transparan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Dalam upaya menjaga keadilan dan persaingan sehat, KPU Kukar telah menetapkan sejumlah batasan dan aturan ketat terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar.

    Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, KPU Kukar menentukan batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada 2024 sebesar Rp44,95 miliar. Batasan ini menjadi rambu penting bagi paslon dalam mengatur pengeluaran mereka selama masa kampanye.

    Menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar Muhammad Rahman dana kampanye harus digunakan dengan bijak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk pertemuan terbatas, produksi bahan kampanye, penggunaan alat peraga kampanye (algaka) serta biaya jasa manajemen kampanye.

    “Kami terus mengingatkan paslon agar tertib dalam laporan dana kampanye mereka. Penerimaan sumbangan dana kampanye saat ini masih dalam proses dan kami akan melakukan pemantauan melalui aplikasi Sikadeka,” ungkap Rahman pada Sabtu (12/10/2024).

    Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, terdapat tiga sumber sah penerimaan dana kampanye yang diizinkan. Sumber pertama adalah harta kekayaan pribadi dari pasangan calon itu sendiri. Kedua, paslon bisa menerima sumbangan dari perseorangan dengan batas maksimal sebesar Rp75 juta. Ketiga, sumbangan dari badan hukum swasta dengan batas maksimal Rp750 juta.

    “Batasan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan menghindari monopoli dana kampanye oleh pihak tertentu,” jelas Rahman.

    Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap paslon bisa bersaing secara adil tanpa ada yang diuntungkan secara finansial dari sumber sumbangan yang berlebihan.

    Tidak hanya soal penerimaan dana, pelaporan dana kampanye juga menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi pilkada. KPU Kukar mewajibkan setiap paslon untuk menyampaikan laporan dana kampanye mereka secara tepat waktu dan tertib. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berdampak serius, mulai dari sanksi administratif hingga diskualifikasi paslon dari proses pilkada.

    “Pelanggaran dalam pelaporan atau penerimaan dana kampanye bisa mengakibatkan sanksi, bahkan diskualifikasi atau sanksi pidana,” kata Rahman.

    KPU Kukar berkomitmen untuk memastikan setiap pasangan calon menjalankan kampanye dengan patuh terhadap aturan yang ada, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan adil, jujur dan transparan.

    Kampanye KPU Kukar Muhammad Rahman Pilkada 2024 Sikadeka
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Semangat Kartini Bukan Hanya Kebaya, Tapi Tangguh Berdaya

    April 21, 2025

    Gratispol Tahun Depan Disiapkan Rp2,1 Triliun

    April 21, 2025

    Rudy Sebut Gratispol Sebagai Lompatan SDM Kaltim Menuju Indonesia Emas

    April 21, 2025

    Debat Publik Paslon Bupati Kukar Jadi Ajang Edukasi dan Seruan Partisipasi Jelang PSU

    April 9, 2025

    Kades Prangat Selatan Sampaikan Pesan Bupati Kukar untuk Sukseskan PSU

    Maret 31, 2025

    PSU Kukar Makin Dekat, Masniyah Minta Masyarakat Tetap Kondusif

    Maret 26, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dikejar Keterbatasan Anggaran, Samarinda Genjot Pariwisata Lewat Branding dan Inovasi

    Andika SaputraMaret 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mendorong penguatan sektor pariwisata sebagai salah satu…

    Pasar Pagi dan Terowongan Segera Diresmikan, Andi Harun Sinkronkan Jadwal dengan Gubernur

    Maret 31, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Pengembangan Desa Wisata, Kampung Tenun Samarinda Jadi Percontohan

    Maret 31, 2026

    Borneo FC Matangkan Strategi Hadapi Madura United, Lefundes Waspadai Kebangkitan Tuan Rumah

    Maret 31, 2026
    Our Picks

    Dikejar Keterbatasan Anggaran, Samarinda Genjot Pariwisata Lewat Branding dan Inovasi

    Maret 31, 2026

    Pasar Pagi dan Terowongan Segera Diresmikan, Andi Harun Sinkronkan Jadwal dengan Gubernur

    Maret 31, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Pengembangan Desa Wisata, Kampung Tenun Samarinda Jadi Percontohan

    Maret 31, 2026

    Borneo FC Matangkan Strategi Hadapi Madura United, Lefundes Waspadai Kebangkitan Tuan Rumah

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.