Insitekaltim, Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan hasil audit dana kampanye pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024. Audit ini menjadi langkah penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi di tingkat daerah.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menyatakan bahwa audit dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana kampanye berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bagaimana dana kampanye digunakan, sehingga mereka dapat menilai integritas paslon secara objektif,” ungkap Rudi, Minggu (22/12/2024).
Audit dana kampanye merupakan salah satu mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini mengharuskan setiap paslon menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebagai dokumen dasar audit.
Proses audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk langsung oleh KPU untuk menjaga netralitas dan profesionalisme. Dengan audit ini, KPU memastikan bahwa penerimaan, penggunaan dan pelaporan dana kampanye telah sesuai dengan ketentuan.
“Aturan ini berlaku di semua tingkatan pilkada, mulai dari pemilihan gubernur, bupati, hingga wali kota. Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan yang mencederai integritas proses demokrasi,” tegas Rudi.
Dalam audit ini, setiap paslon wajib mencantumkan sumber dana kampanye, baik yang berasal dari dana pribadi, partai politik, maupun sumbangan pihak ketiga. Selain itu, seluruh pengeluaran dana kampanye harus dicatat dengan rinci agar dapat diaudit secara akurat.
Hasil audit dana kampanye Pilkada Kukar menunjukkan pengelolaan dana oleh ketiga paslon sebagai berikut:
1. Paslon Nomor Urut 01: Edi Damansyah dan Rendi Solihin
– Penerimaan: Rp2.451.100.000
– Pengeluaran: Rp2.450.050.000
– Saldo Akhir: Rp1.050.000
2. Paslon Nomor Urut 02: Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais
– Penerimaan: Rp3.200.370.000
– Pengeluaran: Rp3.200.343.965
– Saldo Akhir: Rp26.035
3. Paslon Nomor Urut 03: Dendi Suryadi dan Alif Turiadi
– Penerimaan: Rp2.324.738.620
– Pengeluaran: Rp2.319.237.029
– Saldo Akhir: Rp5.501.591
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, KPU Kukar telah mempublikasikan hasil audit dana kampanye ini di laman resmi mereka. Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses dan menilai pengelolaan dana kampanye masing-masing paslon secara langsung.
“Laporan audit telah kami unggah di situs web resmi, sehingga masyarakat dapat memeriksa dan mengevaluasi langsung penggunaan dana kampanye,” jelas Rudi.
Hasil audit dana kampanye dapat diakses melalui situs web resmi KPU Kukar pada tautan berikut: https://kab-kutaikartanegara.kpu.go.id/berita/baca/187/pengumuman-hasil-audit-laporan-dana-kampanye-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-kutai-kartanegara-tahun-2024.
Menurut Rudi, audit ini tidak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada regulator, tetapi juga sebagai upaya membangun kepercayaan publik terhadap proses pilkada.
“Laporan ini bukan hanya sekadar prosedur formal, tetapi merupakan langkah nyata untuk memastikan bahwa dana kampanye dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Dengan audit yang menyeluruh, KPU berharap masyarakat dapat yakin bahwa proses pilkada berjalan secara adil dan transparan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga integritas demokrasi di Kutai Kartanegara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada.
“Kami ingin masyarakat menilai integritas paslon melalui transparansi pengelolaan dana mereka,” tandas Rudi.