Insitekaltim,Kukar – Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 satu-satunya yakni Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (AYL-AZ), berhasil memenuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal ini dipastikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal yang berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Minggu (18/8/2024).
Dalam rapat pleno tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar Muhammad Rahman memaparkan bahwa hasil verifikasi faktual kedua terhadap dukungan Bapaslon AYL-AZ menunjukkan bahwa dari total 17.735 suara dukungan yang diverifikasi, sebanyak 14.161 suara dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara itu, 3.574 suara lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Itu untuk hasil verifikasi faktual kedua,” ungkap Rahman.
Rekapitulasi akhir juga memperlihatkan penggabungan hasil dari verifikasi faktual pertama dan kedua. Pada verifikasi faktual pertama, AYL-AZ memperoleh 27.305 suara MS dan 14.005 suara TMS. Dengan tambahan hasil dari verifikasi faktual kedua, total dukungan MS yang dikantongi AYL-AZ mencapai 41.466 suara, sedangkan dukungan TMS berjumlah 17.579 suara.
Rahman menegaskan bahwa pasangan calon AYL-AZ berhasil memenuhi syarat minimal yang ditetapkan KPU. Berdasarkan ketentuan, setiap pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 40.730 dukungan yang tersebar di setidaknya 11 kecamatan. AYL-AZ tidak hanya memenuhi syarat jumlah dukungan dengan 41.466 suara, tetapi juga berhasil mendapatkan dukungan di 20 kecamatan di seluruh wilayah Kutai Kartanegara.
“Sudah memenuhi jumlah syarat dukungan minimal yang ditetapkan KPU Kukar,” ucap Rahman.
Selain membahas jumlah dukungan yang memenuhi syarat, Rahman juga menjelaskan proses penyisiran suara dukungan ganda yang dilakukan KPU. Suara ganda pertama kali disaring pada tahap verifikasi administrasi. Jika kegandaan tersebut masih terdeteksi pada tahap verifikasi faktual, suara tersebut otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Makanya akumulasi dari hasil verifikasi faktual kedua yang TMS sebanyak 3.574 dan kemungkinan dalam jumlah itu ada kegandaan identik. Apabila ditemukan kegandaan, dukungan tersebut langsung dianggap tidak sah tanpa perlu dilakukan verifikasi faktual ulang,” jelas Rahman.
KPU Kukar dijadwalkan akan menggelar rapat pleno besok Senin, 19 Agustus 2024 untuk menetapkan secara resmi hasil akhir pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kutai Kartanegara 2024. Hasil ini akan menentukan apakah pasangan AYL-AZ dapat melanjutkan langkah mereka dalam kontestasi politik Kutai Kartanegara.