Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris mengungkapkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 telah memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Baik pasangan bakal calon Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji, sejauh ini masih memenuhi persyaratan yang diperlukan. Mereka belum pernah terjerat hukum pidana,” ucapnya.
Karena itu, Fahmi mengungkapkan kedua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tersebut siap bertarung di 27 November 2024 mendatang.
Saat ini, kata Fahmi, pihaknya sudah memasuki tahap meminta tanggapan masyarakat.
“KPU Kaltim sekarang ini membuka diri dalam menerima segala tanggapan masyarakat terkait kehadiran bakal calon Gubernur maupun Wakil Gubernur Kaltim tersebut,” jelasnya.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, pelaksanaan penilaian tersebut berlangsung selama 4 hari sejak 15 hingga 18 September mendatang.
“Tujuannya masyarakat dapat memberikan tanggapan sekaligus memberikan masukan terhadap hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi yang telah kami lakukan,” imbuhnya.
Hal ini perlu dilakukan, sebagai bentuk tindakan transparan KPU dalam melaksanakan kegiatan pemilu khususnya Pilkada 2024.
Dia juga menyampaikan bahwa KPU Kaltim masih membuka diri hingga 18 November mendatang dalam menerima tanggapan serta masukan dengan menggunakan formulir model ‘Tanggapan.masyarakat.kwk” yang bisa diunduh di laman web KPU Kaltim.
“Kami masih membuka kesempatan bagi warga Kaltim yang mau memberikan tanggapannya hingga 18 September 2024 dengan menggunakan formulir model https://kaltim.kpu.go.id/dmdocument/1659511728Form%20Dumas%20KPU%20Kaltim.pdf yang bisa diunduh di web KPU Kaltim,” paparnya.
Selain itu, tanggapan masyarakat juga dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur di alamat Jalan Basuki Rahmat 2, Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75112 atau melalui e-mail prov_kaltim@kpu.go.id.