Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur Fahmi Idris mengungkapkan pihaknya akan menetapkan para Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim setelah Bacalon melalui serangkaian prosedur.
“Hingga sekarang ini para Bacalon kepala daerah Benua Etam ini telah mengikuti serangkaian kegiatan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (11/9/2024) siang.
Serangkaian kegiatan tersebut diantaranya pemeriksaan kesehatan yang notabenenya merupakan bagian dari syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur nantinya.
“Selain itu ada juga sejumlah dokumen yang harus dipenuhi nantinya bagi para Bacalon seperti dokumen syarat pencalonan” paparnya.
Dokumen syarat pencalonan, kata Fahmi, akan diverifikasi validasi yang dilanjutkan dengan penelitian persyaratan calon yang berlangsung dari 27 Agustus dan berakhir 21 September mendatang. Namun, jika terdapat hal yang harus diperbaiki akan dilakukan perbaikan oleh para Bakal Calon.
Menurut Fahmi, sebagai negara yang demokratis, pihaknya akan berupaya meminta tanggapan atau partisipasi masyarakat terkait Bakal Calon tersebut.
“Jika tidak ada kendala, maka pada 22 September mendatang para Bacalon tersebut nantinya akan kami tetapkan secara resmi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024,” tutup Fahmi.