Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bahaya Multitasking Berlebihan, Kognitif Menurun hingga Memori Cepat Lemot

    Agustus 28, 2026

    Dishub Samarinda Finalisasi Parkir Berlangganan, Target Awal 300 Ribu Kendaraan

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Kontroversi RUU Omnibuslaw, Agiel Suwarno: Perlu Forum Diskusi
    DPRD Kaltim

    Kontroversi RUU Omnibuslaw, Agiel Suwarno: Perlu Forum Diskusi

    AdminBy AdminJanuari 21, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Hilda – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tuai kontroversi. Pasalnya, RUU sapu jagat ini dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

    Menanggapi hal ini, Agiel Suwarno anggota DPRD Kaltim yang ditemui usai rapat pembahasan peraturan daerah, Selasa (21/1/2020) mengatakan, semua pihak berhak berpendapat akan ketidaksetujuannya dengan RUU ini.

    Menurutnya, pembahasan RUU ini belum mencapai kesepakatan final. Oleh sebab itu perlu diadakan forum diskusi terbuka untuk membahas RUU sapu jagat ini.

    “Nah kita lihat saja nanti disitu. Sampaikan dalam forum itu ketidakcocokannya dimana. Bahkan jika berkenaan dengan RUU harus ada uji publiknya,” jelasnya saat ditemui di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim.

    Ia menambahkan, dalam perancangan undang-undang tentunya melibatkan pakar dan stakeholder. Pekerja yang menjadi objek penerapan UU tentu harus dilibatkan.

    “Saya pikir pekerja juga punya hak untuk menyampaikan keinginannya dalam aturan yang ada itu. Bahkan serikat-serikatnya mungkin bisa diundang untuk itu,” pungkas anggota Komisi I itu.

    Melansir dari tirto.id, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim sebanyak 10 ribu massa yang melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR pada Senin (20/1/2020).

    Menurutnya, adanya Omnibus Law Cilaka dapat menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsoursing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya Tenaga Kejra Asing (TKA), menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perusahaan Tangani Karhutla Kukar

    Agustus 27, 2026

    Rayakan HUT RI, Helmi Tegaskan Kegiatan DPRD Samarinda Tanpa Gunakan APBD

    Agustus 26, 2026

    Trans Samarinda Ditargetkan Beroperasi 2027, Tarif Rp5 Ribu dan Bayar Pakai QRIS

    Agustus 26, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Abdul Rohim Dorong Inspektorat Periksa Dugaan Pungli dalam Antrean BBM Bersubsidi

    Agustus 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bahaya Multitasking Berlebihan, Kognitif Menurun hingga Memori Cepat Lemot

    Ratu ArifanzaAgustus 28, 2026

    Insitekaltim – ​Di era digital yang serba cepat, melakukan beberapa tugas dalam satu waktu (multitasking)…

    Dishub Samarinda Finalisasi Parkir Berlangganan, Target Awal 300 Ribu Kendaraan

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026

    Karhutla Purwajaya Terkendala Medan, Aparat Gabungan Lakukan Pemadaman Manual

    Agustus 28, 2026

    UMKM Kaltim Butuh Modal dan Pelatihan, Mirni Dorong Solusi Lewat Koperasi

    Agustus 28, 2026
    1 2 3 … 3,304 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.