Insitekaltim, Samarinda — Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meninjau langsung kondisi Mal Lembuswana, Senin, 6 April 2026, menjelang berakhirnya masa kontrak pengelolaan pada 26 Juli 2026. Aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim seluas hampir 7 hektare itu dinilai masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan kembali guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabruddin Panrecalle mengatakan, peninjauan dilakukan bersama pimpinan DPRD, Pemprov Kaltim, dan pihak perusahaan daerah untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus mengonfirmasi aspek legalitas dan sistem pengelolaan yang selama ini berjalan.
“Kontraknya akan berakhir 26 Juli 2026. Setelah itu, aset ini akan kembali ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan rencananya diserahkan kepada perusahaan daerah, yaitu MBS, untuk dikelola,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah opsi yang tengah dipertimbangkan, mulai dari renovasi hingga pengembangan ulang kawasan mal agar lebih modern dan kompetitif. Ia menegaskan, langkah tersebut penting agar Lembuswana mampu kembali menarik pengunjung dan berkontribusi terhadap PAD.
Sabruddin menyebut Lembuswana memiliki nilai historis sebagai pusat perbelanjaan legendaris di Kota Samarinda. Lokasinya yang strategis di tengah kota menjadi salah satu keunggulan utama yang masih bisa dioptimalkan.
“Ini aset pemerintah, dan dulu adalah legend di zamannya. Aksesnya sangat mudah ke mana-mana, jadi sangat berpotensi untuk dikembangkan kembali,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui kondisi Lembuswana saat ini tertinggal dibanding pusat perbelanjaan lain yang lebih modern. Ia mencontohkan Big Mall Samarinda sebagai salah satu mal yang kini lebih representatif dari segi fasilitas dan desain.
“Kalau dibandingkan dengan Big Mall, tentu jauh tertinggal. Makanya perlu inovasi dan upgrade. Masyarakat sekarang mencari kenyamanan dan hal-hal baru,” jelasnya.
Terkait pengelolaan ke depan, DPRD belum memastikan apakah pengelola lama akan kembali ditunjuk. Namun, prosesnya dipastikan akan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan lelang terbuka bagi investor yang berminat.
Sabruddin juga menyebut adanya ketertarikan dari sejumlah pihak, termasuk investor luar daerah hingga luar negeri, untuk mengelola kawasan tersebut. Ia menilai semakin banyak peminat justru akan membuka peluang terbaik bagi pemerintah dalam menentukan pengelola yang mampu mengembangkan Lembuswana secara optimal.
“Semakin banyak yang tertarik, semakin bagus karena kita punya banyak pilihan. Yang penting nanti prosesnya sesuai mekanisme,” pungkasnya.

