
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda M Novan Syahronny Pasie menyampaikan, Program Gratispol berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, peraturan gubernur (pergub) yang akan mengatur program tersebut masih dalam proses asistensi di Kementerian Dalam Negeri.
“Segala informasi yang beredar di masyarakat terkait isu-isu program ini nantinya akan disampaikan langsung oleh pemerintah provinsi sebagai bagian dari rencana kerja ke depan,” ujarnya di Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Samarinda, Rabu, 26 Maret 2025.
Ia menambahkan, saat ini program tersebut masih dalam tahap pembuatan regulasi, sehingga kebijakan yang berjalan masih merupakan kelanjutan dari program periode sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh adanya mekanisme yang harus dilewati sebelum melakukan perubahan, seperti revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Lebih lanjut, dengan kinerja cepat tim, terutama gubernur dan wakil gubernur terpilih, mereka berupaya mempercepat implementasi program bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Targetnya adalah agar program ini dapat berjalan dalam 100 hari kerja, meskipun hingga kini kebijakan anggaran belum sepenuhnya terealisasi.
“Program Gratispol dijalankan sesuai dengan janji kampanye. Persyaratan usia dan faktor lainnya berkaitan dengan produktivitas, dengan fokus utama membangun generasi emas untuk masa depan,” jelasnya.
Ia juga menekankan, sektor pendidikan akan menjadi prioritas utama bagi Provinsi Kalimantan Timur melalui program yang telah dirancang. Selain itu, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kebijakan ini agar dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.