Insitekaltim,Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara mengumumkan bahwa pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais tidak dapat maju pada pemilihan bupati (pilbup) yang akan berlangsung pada November 2024.
Keputusan ini diambil karena pasangan tersebut belum memenuhi syarat verifikasi administrasi yang ditetapkan.
Menanggapi isu yang beredar mengenai adanya upaya dari pasangan Yacoub Luthman dan Ahmad Zais untuk meloloskan diri dari verifikasi administrasi, Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia memberikan perhatian serius.
Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Suminta menekankan pentingnya pengawasan langsung dari KPU untuk menghindari dugaan lobi-lobi yang dapat menciderai proses verifikasi.
“Agar tidak terjadinya dugaan lobi-lobi untuk meloloskan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Yacoub Luthman dan Ahmad Zais dari verifikasi administrasi, maka harus ada pengawasan dari KPU Pusat,” tegas Kaka.
Dia juga menggarisbawahi bahwa saat ini, peluang calon independen untuk maju di pilkada masih sangat terbatas, sehingga mereka harus menggunakan kendaraan partai politik.
“Kesempatan calon independen yang maju di pilkada masih terbatas karena itu harus menggunakan kendaraan partai politik,” ungkap Kaka.
Ia menambahkan, untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam proses verifikasi administrasi, diperlukan pengawasan ketat dari pihak penyelenggara, yaitu KPU. Jika pasangan calon independen tidak lolos verifikasi administrasi, maka mereka tidak boleh diberikan ruang yang dapat merusak demokrasi.
“Kalau pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati independen tidak lolos verifikasi administrasi, maka jangan diberikan ruang yang menimbulkan kerusakan demokrasi,” kata Kaka.
Di lain hal, Komite Anti Korupsi Indonesia melalui Sekretaris Jenderalnya M Firman mengingatkan bahwa pilkada tahun ini diperkirakan akan penuh dengan politik uang, tidak hanya saat pencoblosan, tetapi juga dalam proses pencalonan kepala daerah.
“Seperti dugaan kasak kusuk di KPUD Kutai Kartanegara akibat calon independen yang tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi, juga sangat rawan adanya gratifikasi kepada oknum-oknum di KPUD,” tutur Firman kepada awak media, Rabu (12/6/2024).
Firman mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), polisi dan kejaksaan turut mengawasi dugaan politik uang dalam pilkada serentak ini.
“KPK, polisi dan kejaksaan harus ikut mengawasi adanya dugaan politik uang di pilkada serentak,” pintanya.
Sementara Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan belum berhasil dihubungi terkait kabar tersebut.