Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Agustus 30, 2026

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Ketua DPRD Kutim Dukung Penyekatan Pelarangan Mudik Tahun 2021
    Advertorial

    Ketua DPRD Kutim Dukung Penyekatan Pelarangan Mudik Tahun 2021

    SeliBy SeliMei 7, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua DPRD Kutai Timur, Joni saat ditemui media Insitekaltim.com di ruangannya, Gedung Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Kamis (6/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Pos penyekatan untuk larangan mudik Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah telah berlaku sejak Kamis (6/5/2021) kemarin.

    Hal itu mendapat dukungan oleh Joni lantaran ini merupakan wujud pencegahan penularan virus Covid-19 yang dinilai sudah cukup melandai.

    “Saya sangat setuju dengan program penyekatan dalam rangka pelarangan mudik karena semata-mata demi kebaikan bersama yaitu menjaga kesehatan kita dan keluarga. Tidak mungkin pemerintah membuat program untuk menyusahkan masyarakatnya,” ujar Joni saat ditemui oleh Insitekaltim.com di ruangannya, Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (6/4/2021)

    Joni juga menyampaikan, di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih ada kelonggaran untuk masyarakat yang akan mudik. Namun dalam hal itu memerlukan beberapa persyaratan diantaranya, Joni menyebutkan, harus membawa surat rapid antigen yang berlaku hanya 1 x 24 jam saja.

    “Kelengkapan surat rapid antigen yang perlu dibawa oleh pemudik lokal di Kaltim merupakan wujud kelonggaran pemerintah dalam pelaksanaan program penyekatan ini,” tambah Joni.

    Menurutnya, dalam kondisi pandemi seperti ini langkah terbaik untuk menyelamatkan keluarga dari penularan Covid-19 itu dengan tidak melakukan mudik.

    Disamping itu jika memang keadaan mengharuskan mudik, Joni mengimbau agar melengkapi persyaratan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

    “Pemerintah hanya melakukan upaya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan seperti negara tetangga di saat kondisi pandemi yang sudah melandai di Indonesia khususnya wilayah Kutim,” tutup Joni.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Teras Samarinda Belum Tuntas, Celni Dorong Penyelesaian Seluruh Segmen

    Agustus 29, 2026

    Helmi Dorong Semangat Kemerdekaan, Jadi Motivasi DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Ratu ArifanzaAgustus 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Masyarakat juga perlu memiliki kemampuan memahami informasi, serta perkembangan yang terjadi di sekitarnya.…

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026

    Suparno Apresiasi Prestasi Mahasiswa Polnes di Ajang UGM

    Agustus 30, 2026

    Teras Samarinda Tahap II Dibuka, Andi Harun Sebut Jadi “Paru-Paru Baru” di Tepi Mahakam

    Agustus 30, 2026
    1 2 3 … 3,308 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.