Insitekaltim,Sangatta – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur Mulyana mendorong Perda Penghapusan Diskriminasi Gender (PUG) di Kutim. Perda ini merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kutim.
Mulyana menyoroti pentingnya perda ini sebagai pijakan hukum bagi perempuan di Kutim.
“Raperda ini akan mengatur pasal tentang kesetaraan gender bagi perempuan,” ujar politikus PAN ini di gedung DPRD Kutim, Kamis (9/11/2023).
Mulyana menjelaskan bahwa peran dan kesempatan perempuan di Kutim masih sedikit. Contoh, anggota DPRD di Kutim dari kuota 30 persen hanya 12,5 persen.
“Ini berarti masih banyak perempuan yang belum bisa berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” kata Mulyana.
Ia berharap Perda PUG dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan kesetaraan gender di Kutim. “Perda ini akan menjadi payung hukum bagi perempuan untuk mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan laki-laki,” kata Mulyana.
Perda PUG ini masih dalam pembahasan di DPRD Kutim. Mulyana berharap Raperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah.
“Raperda PUG memiliki dampak positif bagi perempuan di Kutim, seperti meningkatkan peran dan kesempatan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menciptakan kesetaraan gender dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dan mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Raperda PUG merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kesetaraan gender di Kutim. Perda ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan kesempatan perempuan dalam berbagai bidang, serta mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.