Insitekaltim,Tanah Grogot – Dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Penandatanganan dua Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Kabupaten Paser dilakukan di Ballroom Hotel Kyriad Sadurengas, Tanah Grogot, pada Selasa (23/5/2023).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono dan Bupati Paser yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Paser Bidang Pemerintahan Amirudin Ahmad.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Dimas Suryanata, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser.
MoU Kerja Sama Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pelayanan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Pemkab Paser.
Selain itu, MoU Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Kabupaten Paser juga telah disepakati dalam upaya meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan kepastian perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat di Kabupaten Paser.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur dan Pemkab Paser untuk memaksimalkan pelayanan hukum di wilayah tersebut.
Ia juga mengapresiasi kesepakatan tersebut dan berharap agar kedua belah pihak dapat memperhatikan substansi dan materi isi perjanjian dengan baik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sinergi pelayanan hukum yang positif dan memberikan manfaat tidak hanya bagi kedua belah pihak, tetapi juga bagi masyarakat Kabupaten Paser secara keseluruhan.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Kabupaten Paser dapat ditingkatkan, serta kekayaan intelektual masyarakat dapat terlindungi dengan baik.
Kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham dan Pemkab Paser diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memperkuat sistem hukum di wilayah tersebut.