
Insitekaltim, Samarinda-Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita IKN menuai kontroversi. Berbagai elemen masyarakat Benua Etam, mulai dari LSM, tokoh agama, tokoh pemuda dan mahasiswa menyampaikan protes atas kebijakan Presiden Joko Widodo memilih lima deputi Otorita IKN. Protes mereka sampaikan ke DPRD Kaltim, Jumat (4/11/2022).

Masyarakat menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabaikan aturan yang telah dibuatnya sendiri, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Pasal 14 ayat 4 Perpres tersebut menyebutkan Deputi Otorita IKN yang diangkat diutamakan berasal dari unsur masyarakat lokal Kaltim. Jumlahnya minimal dua deputi.
“Dari keputusan presiden itu (Keppres 123/TPA Tahun 2022), hanya satu putri daerah. Itupun masih debatable terkait domisilinya,” kata Ketua DPRD Kaltim H Hasanudin Mas’ud di ruang kerjanya usai menerima aspirasi Pengurus GMNI Prov Kaltim, Jumat (4/11/2022).
Pengangkatan Deputi Otorita IKN menjadi sorotan publik lantaran Presiden Jokowi hanya menunjuk satu orang dari Kaltim. Padahal Perpres 62 Tahun 2022 menegaskan pengangkatan Deputi Otorita IKN harus mengutamakan masyarakat lokal Kaltim dan minimal dua orang.
Masih berpotensi menjadi persoalan, karena putra daerah Kaltim yang dipilih Presiden Jokowi, Myrna Asnawati Safitri, ternyata saat ini tidak berdomisi di Kaltim. Akibatnya kata Hasan, diskusi tentang masyarakat lokal atau putra daerah masih sangat mungkin menjadi perdebatan.

Pasalnya lanjut Hasan, Myrna dikenal hanya bersekolah di jenjang SD, SMP dan SMA di Kaltim. Setelah itu Myrna yang saat ini dipercaya menduduki kursi Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN itu bersekolah di luar Kaltim dan Belanda untuk S2. Myrna kemudian bekerja di luar Kaltim.
“Kami ingin memastikan frase putra daerah itu seperti apa. Kalaupun itu oke, yang kami pertanyakan, satunya lagi siapa? Harus ditambah sesuai Perpres 64 Tahun 2022,” tegasnya.
Lalu mengapa harus orang Kaltim yang ada di Otorita IKN? Hasan menjelaskan siapapun yang duduk di Otorita IKN, harus benar-benar mengerti dan merasakan kehidupan di Kaltim. Terkini ikut merasakan dampak banjir, lubang tambang, jalan rusak dan lainnya.
“Mengapa harus orang Kaltim, karena ini menyangkut nasib dan masa depan Kaltim. Jadi harus benar-benar berdomisili di Kaltim dan betul-betul mewakili kepentingan masyarakat Kaltim,” tandasnya.
Karena itu Hasan juga mempertanyakan apakah seorang Deputi Otorita IKN harus berstatus ASN (aparatur sipil negara) atau bisa pula tokoh masyarakat yang memang sudah sangat familiar dengan Kaltim.
Ia juga sangat menyayangkan karena hingga saat ini, pemerintah pusat tidak sekalipun mendiskusikan rencana penunjukan deputi Otorita IKN dengan DPRD Kaltim.
“Legislatif gak pernah diundang. Nggak tau kalo eksekutif ya. Secara resmi kami belum pernah diundang. Walaupun kami sendiri selalu cari tahu soal keputusan presiden, peraturan presiden. Ini menarik didiskusikan karena menyangkut nasib Kaltim ke depan,” ungkapnya.
Dia berharap Presiden Jokowi mau mendengarkan keluhan masyarakat Kaltim ini dan segera membuat keputusan yang adil.

