
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi menilai rencana kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada 2026 masih berada dalam batas wajar dan tidak memberatkan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri kegiatan sosialisasi kenaikan tarif PDAM di Kantor DPRD Kota Samarinda Selasa, 3 Februari 2026.
Iswandi menjelaskan, berdasarkan pemaparan Direktur Utama PDAM, tarif air bersih pada 2026 akan mengalami kenaikan sebesar 9 persen yang diberlakukan secara bertahap.
Kenaikan dimulai 2 persen hingga Maret, dilanjutkan 4 persen pada April hingga Juni, dan sisanya 3 persen pada tahap berikutnya.
“Kalau kita bandingkan dengan PDAM lain se-Kalimantan Timur, kenaikan di Samarinda ini masih tergolong kecil,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam sosialisasi tersebut turut hadir berbagai elemen masyarakat, mulai dari forum RT, akademisi, hingga perwakilan masyarakat umum. Secara prinsip, mayoritas peserta tidak mempermasalahkan kenaikan tersebut.
“Contohnya yang biasa bayar Rp100 ribu, jadi sekitar Rp109 ribu. Itu masih bisa diterima,” katanya.
Ia juga menegaskan, kebijakan kenaikan tarif tetap disertai dengan skema subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Subsidi tersebut berlaku, misalnya, untuk pemakaian hingga 50 meter kubik pertama.
Selain itu, DPRD juga mencatat adanya penghapusan komponen amandemen tarif sesuai instruksi Wali Kota Samarinda, sehingga kenaikan tarif tetap memperhatikan asas keadilan.
“Kenaikan ini masih dalam batas wajar dan tidak menyusahkan masyarakat. Apalagi biaya operasional PDAM cukup besar, dan PDAM baru mencatat keuntungan dalam satu hingga dua tahun terakhir, setelah sebelumnya terus merugi,” tuturnya.

