Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»Kemenkumham Luncurkan Perpres Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
    Kemenkum Kaltim

    Kemenkumham Luncurkan Perpres Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia

    Adit MustafaBy Adit MustafaNovember 6, 202303 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kemenkumham Yasonna
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna L Laoly menyatakan  menjalankan tata kelola yang efisien di dalam lingkungan bisnis memerlukan kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).

    Ia menyampaikan bahwa Indonesia telah mengadopsi United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) dalam upaya mendorong hak asasi manusia.

    “Karena itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs),” tutur Yasonna di Jakarta, Senin (6/11/2023).

    Yasonna mengatakan untuk memperkuat komitmen pemerintah terhadap implementasi UNGPs, diperlukan sebuah kerangka regulasi. Oleh karena itu, Kemenkumham telah menginisiasi Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

    “Setelah melalui proses perjuangan pada hari Selasa 26 September 2023 Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah disahkan dan ditandatangani presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM,” ungkap Yasonna.

    Yasonna juga menjelaskan Stranas BHAM adalah panduan yang sangat riil dan mendetail bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengarusutamakan antara bisnis dan hak asasi manusia.

    ‘’Terkini, saya bersama Dirjen HAM dan tim internal sedang menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM terkait dengan mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM,” imbuh Yasonna.

    Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD mengukuhkan Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM) dengan penyematan pin secara simbolis kepada Menkumham sebagai Ketua GTN BHAM, para pejabat tinggi negara, dan perwakilan APINDO, KADIN, serta HIPMI yang terlibat dalam GTN BHAM.

    Turut hadir sejumlah tamu undangan kehormatan mendampingi Menkopolhukam dalam proses penyematan pin. Di antaranya Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Charge de’affaires European Union, dan Resident Representative UNDP Indonesia .

    Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan penghormatan dan perlindungan HAM, khususnya di dunia bisnis.

    Mahfud MD yakin bahwa Stranas BHAM dapat meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia secara global. Setelah pengukuhan GTN BHAM, Kemenkumham diharapkan akan segera mendorong pembentukan Gugus Tugas Daerah (GTD) BHAM.

    “Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah hak asasi manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” ujar Mahfud MD.

    Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan bahwa pemerintah provinsi akan memainkan peran penting dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM di daerah melalui GTD BHAM.

    ”Sesuai dengan Perpres, dapat kami sampaikan gubernur lah yang nanti menjadi ketua sekaligus menetapkan keanggotaan GTD BHAM,” jelasnya.

    Selain itu, Bersamaan dengan peluncuran Perpres Nomor 60 Tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang mencapai nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan meluncurkan aplikasi SIPHAM.

    Jokowi Mahfud MD Yasonna
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025

    Hak Kreator di Mata Dunia, Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Mengikat

    Desember 1, 2025

    Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Daerah dan Digitalisasi Produk Hukum di Mahulu

    November 20, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.