Insitekaltim, Samarinda – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) tetap dilanjutkan setelah hasil kajian Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) menyatakan kasus serius yang dialami seorang siswi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara tidak berkaitan dengan pemberian vaksin Human Papillomavirus (HPV).
Kepastian tersebut diberikan setelah Kemenkes bersama Komnas KIPI dan jajaran kesehatan di Sumatera Utara melakukan investigasi serta kajian kausalitas terhadap laporan dugaan KIPI serius pada siswi tersebut.
Investigasi lapangan dilakukan pada 16 Agustus 2026. Selanjutnya, kajian kausalitas dilaksanakan pada 20 Agustus 2026 dengan melibatkan Komnas KIPI, Komda KIPI Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dan Direktorat Imunisasi Kemenkes.
Hasil kajian mengklasifikasikan kejadian tersebut sebagai “inkonsisten (koinsiden)”. Artinya, berdasarkan data dan bukti yang tersedia, kejadian yang dialami siswi tidak disebabkan oleh vaksin HPV, melainkan berkaitan dengan kondisi penyerta di luar vaksin.
Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari menjelaskan, diagnosis yang ditegakkan pada siswi tersebut adalah meningoensefalitis, yakni peradangan pada selaput dan jaringan otak. Kondisi itu ditandai antara lain dengan demam tinggi, penurunan kesadaran, kejang hingga koma.
“Berdasarkan hasil kajian, KIPI tersebut diklasifikasikan sebagai inkonsisten atau koinsiden. Artinya, berdasarkan data dan bukti yang tersedia, kejadian yang dialami tidak disebabkan oleh vaksin HPV,” ujar Hindra.
Dari sisi pelaksanaan imunisasi, investigasi juga tidak menemukan kesalahan dalam jenis maupun cara pemberian vaksin. Vaksin diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 mililiter sesuai ketentuan.
Kemenkes juga memastikan vaksin yang digunakan memiliki nomor batch 40103725 dengan masa kedaluwarsa 24 Agustus 2027. Pemeriksaan rantai dingin menunjukkan vaksin disimpan dalam kondisi sesuai standar dan tidak ditemukan vaksin kedaluwarsa, kerusakan fisik, maupun indikasi pembekuan.
Direktur Imunisasi Kemenkes Indri Yogyaswari mengatakan, keamanan anak tetap menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan imunisasi. Setiap laporan dugaan KIPI serius akan ditindaklanjuti melalui investigasi dan kajian berdasarkan data klinis serta bukti ilmiah.
“Imunisasi merupakan salah satu upaya kesehatan masyarakat yang terbukti efektif dalam melindungi anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi,” kata Indri.
Ia menegaskan pelaksanaan BIAS tetap berjalan sesuai jadwal dan ketentuan. Kemenkes juga mengajak orang tua, sekolah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk tetap mendukung program tersebut.
Di daerah, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara memperkuat pengawasan melalui pembinaan vaksinator, penerapan SOP, skrining sasaran, pengelolaan rantai dingin, hingga kesiapsiagaan menghadapi KIPI dan mekanisme rujukan.
Penguatan tersebut dilakukan untuk memastikan imunisasi tidak hanya memberikan perlindungan terhadap penyakit, tetapi juga dilaksanakan dengan standar keamanan yang ketat.

