Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyediakan mesin Elektronik Data Capture (EDC) untuk data transaksi layanan Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam hal ini Kemenag Kutim bekerja sama dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mengaplikasikan mesin EDC agar memudahkan pelayanan KUA khususnya di bidang pernikahan.
Pasalnya, bagi masyarakat yang hendak menikah diluar KUA akan dipungut biaya operasional sebesar Rp600 ribu. Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dengan adanya mesin EDC ini, masyarakat yang ingin menikah di luar KUA, tidak perlu mondar mandir menuju bank untuk melakukan pembayaran,” ujar Kepala Kemenag Kutim, Nasrun saat dijumpai oleh Insitekaltim.com di Kantor Kemenag Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (22/4/2021).
Mekanisme pembayarannya, masyarakat hanya perlu membawa kartu ATM yang dimiliki kemudian pihak Kemenag akan memproses melalui mesin EDC tersebut. Biaya itu secara otomatis langsung ditransfer menuju rekening Kemenag Pusat.
Hebatnya, Kutim menjadi yang pertama mengaplikasikan mesin EDC untuk KUA di kecamatannya.
“Kami sudah meluncurkan 5 mesin EDC untuk 5 kecamatan di wilayah Kutim,” tambah Nasrun.
Adapun 5 kecamatan tersebut, yakni KUA di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Sangkulirang, dan Kongbeng. Harapannya ke lima kecamatan tersebut dapat menangani wilayah sekitarnya.
“Pihak BRI juga sudah mensosialisasikan penggunaan mesin EDC tersebut kepada Kemenag beserta petugas KUA,” pungkas Nasrun.