Insitekaltim, Samarinda – Kekerasan terhadap anak dan perempuan masih dapat terjadi di lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman, termasuk satuan pendidikan dan lembaga pendidikan keagamaan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya sistem pencegahan dan pengawasan yang lebih kuat agar perlindungan tidak baru diberikan setelah korban berjatuhan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, lingkungan pendidikan harus memiliki mekanisme yang mampu mendeteksi potensi kekerasan sejak dini. Hal itu disampaikannya saat ditemui dalam kegiatan Lemhannas Goes to Campus di GOR 27 September Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Selasa 22 September 2026.
Hetifah menanggapi maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kasus pelecehan yang melibatkan santriwati di lingkungan pondok pesantren.
Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa tempat yang selama ini dianggap aman tidak selalu terbebas dari kekerasan. Kekerasan dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, pesantren, maupun ruang publik.
“Tempat di mana yang seharusnya tempat paling aman di mana kaum perempuan dan juga anak-anak bisa bernaung, itu ternyata tidak sepenuhnya menjadi ruang yang melindungi,” ujar Hetifah.
Ia menilai pencegahan perlu dilakukan dengan meningkatkan kepedulian sosial di lingkungan sekitar. Guru, orang tua maupun pihak yang berinteraksi dengan anak perlu lebih peka terhadap perubahan perilaku yang dapat menjadi tanda adanya persoalan.
Menurut Hetifah, anak maupun perempuan tidak selalu mampu menyampaikan kekerasan yang dialaminya. Relasi kuasa juga dapat membuat korban kesulitan untuk menolak atau melaporkan tindakan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki posisi lebih kuat.
“Dan memang ada power relation. Banyak itu terjadi antara misalnya dosen kepada mahasiswa, seorang pengasuh pondok atau guru kepada siswa, bahkan orang tua ke anaknya,” katanya.
Karena itu, pendidikan mengenai hak dan perlindungan diri dinilai penting. Anak dan perempuan perlu mengetahui bentuk kekerasan, memahami hak mereka, serta mengetahui saluran yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan.
Hetifah juga mendorong tersedianya kanal pengaduan dan tempat aman bagi korban. Menurutnya, negara tidak seharusnya baru bergerak setelah kasus menjadi besar dan korban bertambah.
Selain pencegahan, ia menekankan pentingnya pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan oleh orang yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk melindungi korban.
“Kekerasan, apalagi kalau dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, itu kesalahannya berkali-kali lipat. Jadi harus tegas dan juga harus memberikan efek jera,” tegasnya.
Dari sisi lingkungan pendidikan, Hetifah menyebut pencegahan dapat dilakukan melalui pengawasan ruang-ruang yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Keberadaan guru bimbingan dan konseling (BK) yang lebih peka terhadap kondisi siswa juga dinilai penting.
Ia mencontohkan perlunya menghindari ruang tertutup yang memungkinkan komunikasi antara siswa dan pihak tertentu berlangsung tanpa pengawasan. Penerangan di area sekolah, termasuk lokasi yang jauh dari aktivitas utama, juga perlu diperhatikan.
“Jadi harus komprehensif,” pungkas Hetifah.
Sebelumnya, Hetifah juga menyoroti pentingnya deteksi dini dan kanal pengaduan yang aman bagi anak. Dalam pernyataannya pada September 2026, ia menilai sistem perlindungan perlu diperkuat agar negara tidak hanya hadir setelah kekerasan terjadi.

