Insitekaltim, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi menahan dua Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional yang bersumber dari APBN dan APBD. Keduanya yakni Ely Hariyanto, Kepala PKBM Cempaka, dan Luluk Masluhah, Kepala PKBM Suropati.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi dana pendidikan nonformal tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan, penyelidikan telah dilakukan sejak bulan Juli 2024. Tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan di dua lembaga pendidikan tersebut.
Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa modus yang digunakan kedua tersangka adalah pembuatan dan penggunaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atau palsu untuk mencairkan serta mempertanggungjawabkan dana bantuan operasional.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran masyarakat, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp697.369.600,00.
Rinciannya, PKBM Suropati menimbulkan kerugian sebesar Rp448.659.700,00 atau sekitar 93% dari total dana bantuan yang diterima, sementara PKBM Cempaka mencapai Rp208.709.900,00 atau sekitar 67% dari dana operasional yang dikelola.
Persentase tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh dana bantuan yang diterima kedua PKBM habis digunakan tidak sesuai aturan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, membenarkan langkah penahanan tersebut dan menegaskan bahwa Kejaksaan bertindak tegas setelah memperoleh bukti permulaan yang kuat.
“Benar, hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional PKBM. Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Deni.
Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam praktik korupsi ini.
“Modusnya menggunakan SPJ palsu. Jadi laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah kegiatan dilaksanakan sesuai juknis, padahal banyak kegiatan yang tidak pernah ada. Ini tentu bentuk penyelewengan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Kedua tersangka kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Kejaksaan menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan, agar bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan untuk memperkaya diri.
“Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam perkara korupsi dana pendidikan. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah hak masyarakat yang harus dikembalikan,” pungkas Deni.