Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Telur Rebus Jadi Mulus dan Tidak Retak, Cukup Tambahkan Satu Sendok Bumbu Ini

    Mei 31, 2026

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Kegiatan Belajar Mengajar Samarinda Masih Belum Bisa Dilaksanakan di Bulan Juli
    Nasional

    Kegiatan Belajar Mengajar Samarinda Masih Belum Bisa Dilaksanakan di Bulan Juli

    AdminBy AdminJuni 30, 202003 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Kegiatan belajar mengajar pada Juli nanti, belum bisa dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Samarinda.

    Sebelumnya, Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono menyampaikan pemerintah memutuskan memulai tahun ajaran baru pada Juli 2020.

    Penetapan tahun ajaran baru tersebut bersamaan dikeluarkannya pernyataan, bahwa pemerintah telah menyusun draf surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Di antaranya Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.

    “SKB ini merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini dan pendidikan non formal,” ucap Agus dalam konferensi pers tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan melalui Youtube Kemendikbud (15/6/2020) lalu.

    Meskipun dikeluarkannya SKB 4 Menteri dan keputusan dilaksanakannya kegiatan belajar mengajar, tidak serta merta Kota Samarinda bisa langsung melaksanakan hal tersebut.

    Samarinda sesuai SKB 4 Menteri tersebut belum memasuki kriteria Zona Hijau untuk bisa melaksanakan kegiatan belajar-mengajar.

    “Pendidikan pasca 13 Juli nanti apakah tatap muka atau dalam jaringan, itu masih belum ditentukan. Tetapi yang saya simpulkan dari SKB 4 Menteri itu untuk tatap muka harus Zona Hijau, sedangkan Samarinda belum,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin pada Senin (29/6/2020).

    Terkait keputusan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, Asli mengatakan saat ini Dinas Pendidikan Kota masih menunggu keputusan Ketua Tim Gugus Tugas (Gugas), sekaligus Walikota Samarinda, Syaharie Jaang.

    Ia menjelaskan Dinas Kesehatan sebenarnya sudah merekomendasikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mulai dilaksanakan 1 Juli, namun pihaknya masih menunggu keputusan walikota karena tingginya resiko atas pengambilan keputusan tersebut.

    “Dinas Kesehatan sendiri kalau boleh jujur memperbolehkan peserta didik untuk turun sekolah 1 Juli nanti, cuma kita kan menunggu keputusan dari Pak Wali, karena hal ini resikonya tinggi dan Pak Wali juga menunggu rekomendasi dari Dinkes,” sambung Asli.

    Ia memaparkan sebetulnya secara proporsional keputusan penentuan Zona Pendidikan itu ada di Pemkot. Namun, ia menjelaskan jika melihat dari lokasi sekolah berdasarkan warna zona tingkat waspada Covid-19 yang ditetapkan per kecamatan, ada beberapa sekolah yang sebetulnya bisa melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara mandiri, karena tidak termasuk dalam Zona Orange atau Kuning itu sendiri.

    “Sekarang lebih penting bagaimana kita mengunci Zona Hijau. Tidak mudah melakukan itu, karena apakah ada antar kecamatan yang mengunci diri dari kecamatan lain, melakukan rapid test dan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” tutur Asli.

    Namun, belum dilaksanakannya pengontrolan antar kecamatan menyebabkan Disdik belum bisa mengukur atau mensegmentasikan kecamatan mana yang bisa secara spesifik bisa membuka kegiatan belajar-mengajar.

    “Itu juga yang membuat kita belum mensegmenkan atau belum mengkotak-kotakkan zona itu untuk sekolah. Karena di tempat kita masih terbuka,” tutup Asli.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Guru PPPK Kaltim Adukan Penempatan Jauh dari Keluarga hingga Sulit Dapat Sertifikasi

    Mei 28, 2026

    Guru PPPK Kaltim Tak Mau Lagi Berkotak-katik Urus Perpanjangan SK Setiap Tahun, Minta Kepastian Sampai Pensiun

    Mei 26, 2026

    Samarinda Terapkan 14 Rayon Strategis untuk SPMB 2026, Atasi Ketimpangan Akses Sekolah

    Mei 25, 2026

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Syahariah Mas’ud Tinjau Sekolah di Paser, Sejumlah Fasilitas Sekolah Masih Perlu Perbaikan

    Mei 21, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Telur Rebus Jadi Mulus dan Tidak Retak, Cukup Tambahkan Satu Sendok Bumbu Ini

    SittiMei 31, 2026

    Telur rebus menjadi salah satu menu favorit banyak keluarga karena praktis, murah, dan kaya nutrisi.…

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    Mei 30, 2026
    1 2 3 … 3,112 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.