Insitekaltim, Samarinda – Ancaman pencemaran udara di Kota Samarinda menjadi perhatian serius setelah Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) tercatat mencapai 317 dengan parameter kritis PM2.5 pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kondisi tersebut menuntut kewaspadaan masyarakat, terutama kelompok rentan, di tengah tingginya angka infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang mencapai 8.193 kasus sepanjang 1–19 Oktober 2026.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, Ismed Kusasih, mengingatkan masyarakat agar mengurangi paparan udara luar selama kualitas udara berada pada tingkat berbahaya.
Anak-anak, lanjut usia, serta warga yang memiliki gangguan pernapasan menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus karena lebih rentan terdampak pencemaran udara.
“Ketika kualitas udara sudah berada pada tingkat yang dapat membahayakan kesehatan secara serius, diperlukan penanganan cepat dan kewaspadaan bersama,” Ungkap Ismed saat dihubungi melalui sambungan seluler. Rabu, 21 Oktober 2026.
Data Dinkes Samarinda menunjukkan jumlah kasus ISPA mengalami peningkatan selama tiga bulan terakhir. Pada Juli 2026, tercatat 8.610 kasus, kemudian naik menjadi 10.681 kasus pada Agustus dan mencapai 12.819 kasus pada September.
Sementara itu, jumlah kasus pada periode 1–19 Oktober telah mencapai 8.193. Tren tersebut menjadi perhatian di tengah memburuknya kualitas udara, meskipun hubungan langsung antara kondisi udara dan peningkatan kasus ISPA masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Berdasarkan sebaran kasus hingga 19 Oktober 2026, Samarinda Utara mencatat jumlah penderita ISPA tertinggi dengan 1.528 kasus. Posisi berikutnya ditempati Sungai Kunjang dengan 1.236 kasus dan Samarinda Ulu sebanyak 1.083 kasus.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi Dinkes untuk meningkatkan kewaspadaan pelayanan kesehatan, khususnya di wilayah dengan jumlah kasus yang relatif tinggi.
Sebagai langkah antisipasi, Ismed telah menginstruksikan seluruh puskesmas di 10 kecamatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dirinya juga menekankan pentingnya langkah pencegahan agar risiko gangguan kesehatan akibat paparan polusi dapat diminimalkan.
“Kelompok sensitif sebaiknya tetap berada di dalam ruangan dan membatasi aktivitas. Masyarakat juga diimbau menghindari aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara masih berbahaya,” Imbuh Ismed.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat diharapkan memantau perkembangan kualitas udara dan mengikuti imbauan resmi pemerintah.
Pengurangan aktivitas di luar ruangan, terutama bagi kelompok rentan, menjadi langkah pencegahan penting selama kualitas udara belum membaik. Warga yang mengalami keluhan pernapasan atau gejala yang memburuk juga disarankan segera mencari pertolongan medis.
Penanganan pencemaran udara dan perlindungan kesehatan masyarakat memerlukan kewaspadaan bersama serta pemantauan berkelanjutan dari instansi terkait. (ADV)

