Insitekaltim, Samarinda – Sosialisasi Kekayaan Intelektual bertema Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual oleh Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bertempat di Auditorium HM Ardans Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda (Untag) pada Rabu (8/3/2023).
Acara itu menghadirkan 300 orang dari civitas akademika terdiri dari dosen dan mahasiswa berbagai jurusan berpartisipasi aktif dalam tanya jawab berhadiah coklat.
Ketua Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Sofyan turut hadir dalam acara tersebut. Sofyan menyampaikan sosialisasi generasi muda melek kekayaan intelektual ini sengaja menyasar mahasiswa agar para mahasiswa lebih mengenal tentang kekayaan intelektual.
“Kegiatan ini agar teman-teman mahasiswa tahu apa itu kekayaan intelektual jadi diambil tema generasi muda melek kekayaan intelektual,” sebutnya ketika disambangi awak media.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim juga menyebutkan selain mahasiswa bisa mengetahui kekayaan intelektual, mereka dapat menggunakan pengetahuan tersebut untuk menjadi konsultan bagi pemilik usaha kecil menengah (UKM) untuk mendaftarkan usahanya.
“Karena banyak manfaat yang akan diperoleh, misal jadi konsultan KIK (kekayaan intelektual komunal), KIP (kekayaan intelektual personal) untuk UKM kan,” ujarnya.
Selain mendapatkan pengetahuan kekayaan intelektual, mahasiswa diminta menggunakan keuntungan mendaftarkan karya mereka sebagai penambah penghasilan.
“Jadi mereka bisa mendaftarkan ciptaan-ciptaan mereka di sini atau hal lain yang ditemukan karena karya yang telah didaftarkan (hak ciptanya) bisa memberikan keuntungan ketika sudah booming,” ungkapnya.
Sofyan mengharapkan agar sosialisasi ini disebarluaskan kepada masyarakat sebagai edukasi dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Jadi harapannya kegiatan ini memberikan pengetahuan kekayaan intelektual ini kepada mahasiswa nanti bisa disebarluaskan di masyarakat sehingga dapat meningkatkan ekonomi kita ke depannya,” harapnya.
Sebagai informasi, sosialisasi ini sebagai wujud penguatan reformasi birokrasi untuk pencapaian target kinerja dan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM serta dalam rangka penyebarluasan informasi tentang kekayaan intelektual dalam kampus.