Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Banyaknya laporan terkait permasalahan tambang di Kaltim, belum terselesaikan, membuat Kejaksaan Tinggi menggelar Focus Group Discussion (FGD), dalam upaya menyelesaikan persoalan pertambangan.
Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Chaerul Amir, kepada awak media, Kamis (20/2/2020). Ia mengatakan selama ini kami banyak mendengar isu-isu terkait pertambangan, untuk itu diadakan kegiatan ini agar mendapatkan kebenaran terkait isu yang beredar.
Menurutnya, kegiatan tambang di Kaltim banyak terjadi masalah seperti, memiliki surat izin tapi mengambil hasil tambang di tempat lain, ada juga tambang yang sudah habis namun tetap di ambil terus, ada juga kegiatan pertambangan yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan.
“Belum lagi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi saat izin keluar, pajaknya berapa, adanya perusahaan yang memiliki permasalahan ,”katanya
Kadang penambang yang mendapatkan izin juga bertemu dengan panambang-penambang liar yang masuk di daerah pertambangan mereka, serta terjadi pungutan ilegal yang tidak bersurat.
Chaerul membeberkan 3 langkah yang akan dilakukan terkait kegiatan penambangan tersebut pertama peninjauan kembali aturan yang ada karena dilihat terlalu banyak, kedua kebijakan-kebijakan pemerintah daerah, kota maupun provinsi yang terkadang tumpang tindih harus diperbaiki kembali, dan terkhir semua elemen saling bekerjasama serta bersinergi agar tidak terjadi kesalah fahaman antara pemerintah dengan perusahaan.
“Apabila terjadi ketidak sesuaian dengan aturan, kami akan menindak lanjutinya secara hukum,”pungkasnya
Terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) ada 2 terkait dana namun tidak tau siapa yang telah menyetorkan, dan ada orang namun tidak ada uangnya.

