
Insitekaltim,Sangatta – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kutim Jumeah menepis isu adanya pungutan liar (pungli) dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) seperti KTP, KK, akte kelahiran dan akte nikah.
“Tidak ada pungli di sini seperti yang diberitakan. Jika ada, laporkan siapa anggota saya nanti, saya akan tindak,” kata Jumeah di ruang kerjanya, Jumat (23/5/2023).
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak akan memberi toleransi anggota atau stafnya yang diduga melakukan pungli di lingkungan Dukcapil Kutim. Jumeah memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Atas isu ini, Jumeah mengaku dirinya kedatangan tim dari Polres Kutim belum lama ini. Dirinya bahkan meminta pihak kepolisian untuk mengusut jika diduga ada permainan didalamnya.
“Silakan pak mencari tahu, tapi harus disertakan bukti-bukti,” tegas Jumeah.
Ia menerangkan bahwa saat ini dengan menggunakan metode digitalisasi tidak memberi ruang bagi para oknum untuk melakukan pungli.
Saat ini kepengurusan administrasi kependudukan Kabupaten Kutim bisa diakses lewat website Siap Kawal sehingga masyarakat tidak harus mengurus secara manual.
“Pungli bisa saja ada saat mengurus administrasi secara manual. Tapi kita sekarang sudah beralih ke website jika pun ada yang datang untuk mengurus secara manual kita arahkan menggunakan handphone android,” jelasnya.
Meski demikian, jika masyarakat masih menemukan praktik yang tidak benar terkait dengan pelayanan Dukcapil Kutim bisa diadukan langsung ke pihak yang berwenang atau ke kontak pengaduan Dukcapil dengan menyertakan bukti-bukti yang jelas agar praktik yang dianggap tidak benar dalam pelayanan Disdukcapil bisa ditindaklanjuti untuk penegakan hukum.
Kontak pengaduan Dukcapil Kutim : 082210168946.