
Insitekaltim,Sangatta – Sekretaris DPRD Kutai Timur Juliansyah mengungkapkan bahwa terkait dengan calon legislator yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga ahli, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan ASN sebelum mengajukan pencalonan.
“Jadi memang ada dua pengertian. Ada yang mengundurkan diri ada juga yang belum mengundurkan diri,” jelasnya saat diwawancarai langsung diruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).
Juliansyah menyatakan bahwa mereka sedang menunggu surat resmi yang akan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
“Bagian hukum yang lebih ahli dalam masalah ini akan memberikan panduan yang jelas kepada calon legislatif yang juga ASN,” ucapnya.
Menurutnya, di Kutim ada beberapa tenaga ahli yang berencana mencalonkan diri sebagai calon legislatif, tetapi mereka belum mengundurkan diri dari jabatan ASN, sehingga mereka masih menerima gaji.
“Keputusan mengenai penghentian gaji dan status mereka akan diambil setelah daftar calon tetap (DCT) dikeluarkan,” ungkapnya.
Juliansyah juga mengungkapkan bahwa beberapa calon legislatif dari kalangan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) telah dihentikan. Hal ini sesuai dengan salah satu persyaratan yang menyatakan bahwa mereka harus diberhentikan setelah penetapan DCT.
Dengan demikian, situasi ASN atau tenaga ahli yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif di Kutai Timur masih menunggu kejelasan dari KPU. Sementara calon legislatif yang merupakan TK2D sudah dihentikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.