Insitekaltim,Kukar – Sidang lanjutan kasus pembuatan surat tanah palsu tahun 2012 Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Selasa (13/9/2022).
Menurut Hendra, kuasa hukum dari Khoirul Mashuri, sidang lanjutan hari ini adalah agenda saksi dari JPU. Dari 3 orang yang dipanggil namun tidak ada satupun yang hadir karena 2 orang diketahui sudah meninggal dunia, sedangkan saksi korban yang bernama Hartoyo tidak bisa hadir karena sedang sakit dan berobat di luar negeri.
Karena saksi berhalangan hadir maka majelis hakim mempersilakan JPU membacakan BAP ketiga saksi tersebut, karena masih sesuai hukum acara.
Dari BAP ketiga saksi terungkap lahan yang dijual Daryono selaku ketua kelompok tani kepada Rahmat/Hartoyo bertanggung jawab sepenuhnya terhadap lahan yang dijualnya tersebut.
“Ya, terdakwa Khoirul Mashuri tidak terlibat sama sekali dalam proses jual beli yang dilakukan saksi korban Hartoyo dengan Daryono. Pembuatan surat pernyataan penguasaan pemilikan tanah (SPPPT) dan penjualan lahan yang memiliki inisiatif adalah Daryono, selaku ketua kelompok tani,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari keterangan BAP yang dibacakan tersebut selaku penasihat hukum Khoirul Mashuri akan ditanggapi dalam pledoi/pembelaan nanti.
“Karena saksi tidak hadir, jadi kita tidak bisa bertanya terlebih saksi yang dua orang sudah meninggal dunia,” kata Hendra.
“Agenda sidang besok hari Rabu, saksi ahli dari jaksa dan saksi meringankan untuk Khoirul Mashuri,” tutup Hendra.