Insitekaltim,Sangatta – Pelabuhan Kenyamukan, yang terletak di perairan Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menghadapi sejumlah kendala serius dalam proyek pembangunannya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kewenangan kabupaten/kota dalam urusan kelautan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Kendala ini mengakibatkan pelabuhan ini vakum selama delapan tahun sebelum akhirnya pembangunan dapat dilanjutkan setelah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur.
“UU Nomor 23 Tahun 2014 kab/kota tidak punya kewenangan di bidang kelautan ini kendalanya karena tidak ada cantolan kegiatanya untuk meneruskan pembangunann pelabuhan, makanya sempat vakum selama 8 tahun, tidak diteruskan pembangunan, setelah di hibahkan ke Pemda Kutim baru bisa di bangun kembali,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur Joko Suripto, di Kantor Dishub Kutim, Senin (23/10/2023).
Langkah pertama adalah memperbaiki causeway yang menghubungkan pelabuhan ke daratan. Namun, proyek ini memiliki tingkat kerusakan hingga 50-60 persen, yang membuat pembangunan menjadi tugas yang tidak mudah.
“Untuk tahun ini, pemerintah daerah telah menganggarkan sebesar Rp120 miliar untuk proyek tersebut. Anggaran ini digunakan untuk melanjutkan pembangunan causeway dan infrastruktur di sisi darat, sehingga pelabuhan bisa segera beroperasi kembali,” jelasnya.
Meskipun ada kemajuan dalam pemulihan pelabuhan, proyek tersebut masih menghadapi beberapa kendala. Salah satunya adalah status jalan akses yang masih menjadi masalah karena terkategori sebagai nonstatus.
Meskipun demikian, upaya untuk menghidupkan kembali Pelabuhan Kenyamukan telah mencapai tonggak penting dalam pemulihan aktivitas maritim di Kutai Timur.