Insitekaltim, Samarinda – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menerima aduan warga Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Warga mengeluhkan kondisi jembatan utama yang menjadi akses keluar masuk Perumahan Graha Mandiri 2. Jembatan ini dinilai mengkhawatirkan karena mengalami erosi dan menjadi satu-satunya jalur bagi sekitar 500 hingga 700 jiwa di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Mulyadin bersama timnya melakukan inspeksi pada Rabu, 26 Februari 2025.
Pemeriksaan ini turut didampingi perwakilan Pemerintah Kota Samarinda, termasuk Amir Mudrajat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Fauzan Fazairin dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Hasil pengamatan menunjukkan bahwa bagian bawah jembatan mengalami erosi akibat arus sungai, yang berpotensi melemahkan struktur jembatan.
“Walaupun telah ada penanganan sementara dari pihak developer, masyarakat tetap khawatir apabila hal tersebut tidak ditangani dengan cepat dan berpotensi merusak struktur jembatan,” ujar Mulyadin.
Sebagai solusi jangka panjang, masyarakat disarankan mengajukan permohonan perbaikan permanen melalui mekanisme penganggaran resmi ke instansi terkait. Ombudsman RI Kaltim meminta agar Pemerintah Kota Samarinda segera menindaklanjuti masalah ini demi keamanan dan kenyamanan warga.
“Kami mendorong agar ini menjadi perhatian serius pemerintah. Keamanan akses warga harus menjadi prioritas utama,” tegas Mulyadin.
Sementara Fauzan Fazairin menjelaskan bahwa jembatan tersebut dibangun pada 2021 dan kini telah menjadi aset milik Pemerintah Kota Samarinda.
“Jembatan ini memang sudah menjadi aset pemerintah, sehingga perlu ada tindak lanjut agar keamanannya terjamin,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Amir Mudrajat mengakui bahwa secara struktural, fondasi jembatan belum memenuhi standar optimal.
“Memang ada kekurangan pada bagian pancang fondasi, sehingga kami akan melakukan pembatasan kendaraan berat agar tidak memperparah kondisi jembatan,” tegas Amir Mudrajat.