INSITEKALTIM SAMARINDA-Jaringan Muda Pembaharu (Jamper) Kaltim melakukan aksi di kantor Kejaksaan Negeri Samarinda. Aksi tersebut karena banyak kasus yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda.mangkrak alias tidak ada kejelasan,Rabu (23/5/2018) di Jl. M. Yamin Samarinda
Banyaknya kasus yang ditangani oleh kejaksaan negeri Samarinda, seakan akan lenyap tanpa ada aksi untuk menuntaskan berbagai kasus yang masuk. ke gedung berlokasi di jalan. M. Yamin
Menurut Ahmadi Wiharno dari Jaringan Muda Pembaharu kepada insitekaltim menyampaikan bahwa banyaknya kasus yang ditaangani kejaksaan negeri Samarinda tidak ada kejealasan, ada bebarapa kasus besar yang kami amati sampai sekarang belum ada tanda-tanda untuk dilanjutkan
Kasus yang kami soroti yang sampai saat ini belum jelas, seperti kasus BLH Kota Samarinda terkait mark up atau kelebihan pembayaran pengadaan alat kwalitas udara yang pernah di usut oleh kejaksaan Samarinda pada tahun 2016.
Kemudian kasus Yayasan Masyarakat Singkong Samarinda yang belum dapat melaporkan LPJ nya dana hibah sebesar 8,5 miliar. Selain itu dana deposito 500 M kota samarinda temuan BPK Samarinda, yang dilaporkan oleh salah satu LSM pegiat korupsi hampir 2 tahun kasus tersebut belum ada tanda-tanda untuk dinaikkan sampai ada penggantian Kajari Samarinda dan Kasi Intel .
Kasi Pidsus kajari Samarinda Johansen Silitonga,SH, kepada Jamper Kaltim, agar bisa membawa dukumen sehingga nantinya bisa melakukan pengecekan data yang sudah masuk, kalau tidak membawa data dan hanya berdasarkan informasi media, bagaimana kami bisa menelusurinya,”kata Johansen
Tempat terpisah Iwan Hade Wirawan dari Lembaga Pengawasan Tindak Pidana Korupsi,saat dikonfirmasi insitekaltim menyebutkan, seingat kami kasus deposito sebesar 500 miliar,yang sebelumnya uang tersebut disimpan di Bank BPD Kaltim, oleh penguasa Samarinda dipindahkan ke Bank BRI cabang Samarinda,
Dimana pada saat itu kondisi ekonomi Samarinda depisit anggaran, tapi kenyataannya uang ada di BRI,dan tentu perlu dipertanyakan, dari hasil deposito tersebut pemkot Samarinda lumayan mendapat keuntungan,”ungkapnya.
“Apalagi temuan BPK menyebutkan ada kerugian negara dalam kasus deposito, kalau kasi Pidsus bicara harus bawah data,itu hanya untuk menutupi kelemahannya,kalau setahu kami hampir 2 tahun kasus deposito ditangani kejaksaan Samarinda. Kami akan melaporkan ke Jaksa Agung atas kasus deposito 500 milar,”kata Hade Wirawan
Semestinya penyidik kejaksaan negeri Samarinda bisa mengekspos sehingga publik tahu, kalau kasus dana deposito tidak bermasalah, atau masih dalam proses penyidikan, jangan sampai kasus tersebut berhenti tanpa ada alasan yang jelas,”ungkapnya
Menurut Ahmadi Wiharno dari Jaringan Muda Pembaharu kepada insitekaltim menyampaikan bahwa banyaknya kasus yang ditaangani kejaksaan negeri Samarinda tidak ada kejealasan, ada bebarapa kasus besar yang kami amati sampai sekarang belum ada tanda-tanda untuk dilanjutkan
Kasus yang kami soroti yang sampai saat ini belum jelas, seperti kasus BLH Kota Samarinda terkait mark up atau kelebihan pembayaran pengadaan alat kwalitas udara yang pernah di usut oleh kejaksaan Samarinda pada tahun 2016.
Kemudian kasus Yayasan Masyarakat Singkong Samarinda yang belum dapat melaporkan LPJ nya dana hibah sebesar 8,5 miliar. Selain itu dana deposito 500 M kota samarinda temuan BPK Samarinda, yang dilaporkan oleh salah satu LSM pegiat korupsi hampir 2 tahun kasus tersebut belum ada tanda-tanda untuk dinaikkan sampai ada penggantian Kajari Samarinda dan Kasi Intel .
Kasi Pidsus kajari Samarinda Johansen Silitonga,SH, kepada Jamper Kaltim, agar bisa membawa dukumen sehingga nantinya bisa melakukan pengecekan data yang sudah masuk, kalau tidak membawa data dan hanya berdasarkan informasi media, bagaimana kami bisa menelusurinya,”kata Johansen
Tempat terpisah Iwan Hade Wirawan dari Lembaga Pengawasan Tindak Pidana Korupsi,saat dikonfirmasi insitekaltim menyebutkan, seingat kami kasus deposito sebesar 500 miliar,yang sebelumnya uang tersebut disimpan di Bank BPD Kaltim, oleh penguasa Samarinda dipindahkan ke Bank BRI cabang Samarinda,
Dimana pada saat itu kondisi ekonomi Samarinda depisit anggaran, tapi kenyataannya uang ada di BRI,dan tentu perlu dipertanyakan, dari hasil deposito tersebut pemkot Samarinda lumayan mendapat keuntungan,”ungkapnya.
“Apalagi temuan BPK menyebutkan ada kerugian negara dalam kasus deposito, kalau kasi Pidsus bicara harus bawah data,itu hanya untuk menutupi kelemahannya,kalau setahu kami hampir 2 tahun kasus deposito ditangani kejaksaan Samarinda. Kami akan melaporkan ke Jaksa Agung atas kasus deposito 500 milar,”kata Hade Wirawan
Semestinya penyidik kejaksaan negeri Samarinda bisa mengekspos sehingga publik tahu, kalau kasus dana deposito tidak bermasalah, atau masih dalam proses penyidikan, jangan sampai kasus tersebut berhenti tanpa ada alasan yang jelas,”ungkapnya
”
Wartawan : Sukri