
Insitekaltim,Sangatta – Pengusulan pembangunan bandara di Desa Sangkima, Sangatta Selatan masih menemui jalan buntu.
Perlu diketahui lahan itu merupakan bekas bandara milik Pertamina EP Sangatta yang sekarang tak beroperasi lagi. Lahan ini berada dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) yang adalah daerah hutan lindung.
Karena dinilai memiliki potensi menjadi bandara lokal, Pemerintah Kabupaten Kutim melakukan upaya ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memperjuangkan pengalihan lahan menjadi milik daerah, namun hasilnya nihil.
Alasannya, sebab lahan dalam kawasan TNK merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Maka dari itu Anggota Komisi C DPRD Kutim Jimmy meminta Pemkab Kutim untuk melakukan komunikasi serta negosiasi dengan dengan kementerian terkait terkait pemanfaatan lahan.
“Untuk Bandara Sangkima, Pemkab Kutim harus follow up Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” tegas Jimmy, Kamis (4/5/2023).
Pemerintah tak seharusnya patah semangat dalam hal ini. Pemenuhan fasilitas bandara merupakan hal yang sangat dibutuhkan masyarakat Kutai Timur.
“Harus bisa menindaklanjuti, jangan berhenti sampai di sini,” kata Jimmy.
Keberadaan bandara tidak hanya membantu masyarakat dalam transportasi, namun bandara juga mampu menggeliatkan ekonomi daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan, tidak hanya soal bandara akses jalan dari pusat kecamatan ke Desa Sangkima yang tinggal beberapa kilometer belum diaspal.
Akibat terputus jalan tersebut, warga setempat agak kesulitan mencapai Ibu kota Kutim di Sangatta.
Dirinya berharap jalan tersebut bisa disambungkan untuk memaksimalkan aktivitas warga, tapi sebelum itu harus dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Untuk fasilitas masyarakat, masa kita tidak bisa penuhi,” tandasnya.