Insiteklatim Samarinda-Gubernur dan wakil gubernur Kaltim H.Isran Noor – Hadi Mulyadi dilantik bersamaan dengan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Selatan periode 2018-2023. Acara pelantikan pukul 10.30 wib Senin(1/10/2018) di Istana Negara oleh Presiden Jolowi
Menurut Drs.H. Syarifuddin Rusli, M. Si sekretaris KPU Kaltim kepada insitekaltim melalui whatshap menyebutkan bahwa sesuai undangan acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih Isran Hadi akan digelar di Istana Negara bersamaan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur Sumatra Selatan
“Sebelum dilantik Cagub dan Cawagub berada di Istana Merdeka pukul 08.30 Wib, guna mengikuti briefing dan Gladi oleh protokol Mendagri dan protokol istana. Selain itu, akan juga dilakukan pelantikan Ketua TP PKK Kaltim, setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim di gedung Kemendagri,” ucapnya
Pakaian untuk acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur menggunakan Jas warna putih PDU sedangkan untuk Istri gubernur dan wakil gubernur kebaya nasional. Untuk undangan PSL/jas. Bagi ketua TP PKK dapat mengganti seragam PKK saat akan dilakukan pelantikan
“Keluarga atau OPD Kaltim, Pendamping, Ajudan, Protokol, Humas yang tanpa undangan akan disediakan tempat tersendiri dengan fasilitas layar lebar diluar tempat pelantikan,”kata Ambi yang rencana habis pensiun akan terjun ke politik
Jumlah anggota keluarga gubernur dan wakil gubernur beserta keluarga, masing masing 26 orang , yang terdiri dari 13 undangan keluarga. Dimana undangan berlaku untuk 2 orang. Batas usia anak yg boleh masuk minimal 13 tahun,”ungkapnya
Sebelum berangkat ke Jakarta, gubernur dan wakil gubernur Kaltim. Akan melaksanakan gladi pelantikan di Samarinda dan tempat menyesuaikan menunggu arahan Pj.Gubernur dan dan Pj. Sekda baik jam dan tempatnya
Untuk undangan acara pelantikan meliputi, Gubernur dan wakil gubernur Kaltim beserta istri. Keluarga gubernur dan wakil gubernur, Pj. gubernur dan istri, Ketua DPRD Kaltim, Kapolda Kaltim, Pangdam VI/Mulawarman Wakil Ketua DPRD Kaltim untuk 3 orang. Kepala BIN Daerah Kaltim ,Kajati Kaltim, KPT Kaltim ,Pj. Sekda, Ketua KPU Prov .Kaltim, Ketua Bawaslu Kaltim, OPD terkait,”paparnya
Peliputan dari Humas atau pers daerah tidak ada id card kecuali yang memiliki undangan. Adapun foto dan video acara bisa dikomunikasikan dengan Humas/pers Kemendagri atau Kepresidenan.
Wartawan sukri