Reporter : Hilda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman. Bakir menjadi saksi dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) pada Rabu, (4/12/2019).
“Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Ia mengatakan, Bakir diperiksa untuk tersangka Direktur PT HTK, Taufik Agustono. Meski begitu, Febri belum mau menjelaskan kaitan Bakir dalam kasus yang merupakan pengembangan dugaan suap terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Febri singkat.
Mengonfirmasi hal ini, insitekaltim.com langsung menghubungi Wahyudi, Humas dari PT. Pupuk Kaltim. Dikatakan Wahyudi, ia belum bisa memberikan klarifikasi.
“Sampai saat ini belum bisa klarifikasi karena kebetulan saya menerima informasi resmi terkait hal ini,” ungkapnya.
Sementara Akademisi Unmul Herdiansyah Hamzah, mengatakan bahwa pemanggilan Dirut PKT, Bakir Pasaman,sebagai saksi, adalah hal yang lumrah dan ini untuk mengembangkan kasus yang saat ini duitangani KPK. Intinya, dalam perkara suap yang melibatkan mantan anggota DPR, Bowo Sidik ini,dimana keterangan Bakir Pasaman sangat diperlukan untuk kepentingan berkas pemeriksaan tersangka direktur PT Humpuss, Taufik Agustono.
“Jadi status dirut PKT dalam kasus ini masih sebatas saksi. Tapi jangan lupa, status saksi ini bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka, tergantung pendalaman yang dilakukan oleh penyidik KPK, apakah menemukan cukup bukti atau tidak. Namun yang pasti, KPK mesti mengurai missing link yang belum terjawab, yakni apa sebenarnya peran Dirut PKT dalam perkara ini,”sindirnya
Sebagaimana diberitakan, Taufik terjerat perkara suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran antara PT. Pilog dan PT. HTK. Ia mengalirkan uang suap secara bertahap kepada Bowo Sidik, agar membantu PT. HTK mendapatkan kerjasama sewa menyewa kapal dengan PT Pilog.
KPK menduga ada upaya agar kapal milik PT. HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT. Pupuk Indonesia.
Kasus ini bermula ketika PT. HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT. HTK.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik yang kemudian bertemu dengan Marketing Manager PT. HTK Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur agar PT. HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Taufik diduga melakukan pertemuan lanjutan dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kerjasama yang terhenti di 2015.
Pada 26 Februari 2019, dilakukan Memorendum of Understandung (MoU) antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materinya adalah pengangkutan kapal milik PT. HTK yang digunakan oleh PT. Pupuk Indonesia.
Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo serta pembuatan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.
Bowo lalu meminta kepada PT. HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT. Pilog, yang disanggupi oleh Taufik dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.
Uang lantas diberikan PT HTK pada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019. Rinciannya adalah US$59.587 pada 1 November 2018, kemudian US$21.327 pada 20 Desember 2018, dilanjutkan US$7.819 pada 20 Februari 2019, dan terakhir Rp89,499 juta pada 27 Maret 2019.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Taufik melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.