
Insitekaltim,Sangatta – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat koordinasi dengan mitra kerja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Beberapa diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Salah satu poin dalam rapat tersebut membahas isu strateggis dalam penurunan kasus stunting di Kutim.
“Jadi ternyata ada beda standardisasi dalam penilaian stunting antara Dinkes dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),” ungkap Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan kepada insitekaltim.com usai rapat di Ruang Hearing, Kantor DPRD kutim, Sangatta, Senin (11/7/2022) sore.
Kata dia dari pihak Dinkes angka stunting diperoleh dari kasus gizi buruk yang menimpa pada anak. Sedangkan pihak BKKBN melihat stunting berdasarkan beberapa aspek, misalnya tidak memiliki WC, ruang kecil (rumah), dan anak yang jumlahnya banyak.
“Kalau dari Dinkes, misalnya ada anak yang kurang gizi maka itupah yang dilaporkan stunting,” ucapnya.
Selain itu, data yang diambil oleh BKKBN masih secara global wilayah Kutim, belum ada angka rinci di tingkat kecamatan bahkan desa.
Kendati demikian, Kutim melalui DP3A memiliki upaya strategis untuk menekan angka stunting.
“Tahun ini ada perubahan dulunya ditangani oleh Dinkes sekarang dialihkan ke DP3A, upaya mereka diantaranya melakukan kampanye pencegahan stunting,” bebernya.
Selanjutnya, kampanye tersebut berupa pelarangan menikah usia dini, perbaikan ekonomi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan lain sebagainya.