Insitekaltim, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Pengesahan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan terhadap invensi di Indonesia serta menyelaraskannya dengan standar internasional.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan ini adalah upaya signifikan untuk menjawab tantangan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
“Perubahan ketiga atas UU Paten ini sudah kami persiapkan sejak 2019 dan akhirnya hari ini disahkan. Harapannya, undang-undang ini dapat menjadikan paten sebagai pengakuan negara terhadap kekayaan intelektual (KI),” ucapnya.
RUU ini adalah hasil kerja keras panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja), yang melalui serangkaian rapat intensif merumuskan sejumlah perubahan penting. Beberapa perubahan mencakup penambahan definisi baru terkait “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik”, pembaruan aturan terkait invensi yang tidak dapat dipatenkan serta penambahan masa tenggang atau grace period dari enam bulan menjadi satu tahun.
Selain itu, aturan terkait lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif paten juga mengalami penyempurnaan. Pengaturan permohonan paten terkait pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional telah disesuaikan dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK), yang diadopsi Indonesia pada Sidang Umum WIPO, 9 Juli 2024 di Jenewa. Ini memastikan hak paten dapat dimanfaatkan optimal untuk kepentingan nasional tanpa mengabaikan hak pemegang paten.
Dalam pidatonya, Supratman menegaskan pentingnya revisi undang-undang ini untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional.
“Kami memastikan undang-undang ini selaras dengan perkembangan industri dan riset di Indonesia, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat terkait perkembangan internasional di bidang kekayaan intelektual,” tambahnya.
Ketua Pansus RUU Paten Wihadi Wiyanto menyatakan bahwa perubahan UU ini juga bertujuan mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan teknologi di Indonesia.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kemudahan dalam pendaftaran paten serta mendukung investasi, khususnya di sektor sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” ujarnya.
Selain penyempurnaan aturan terkait lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif, perubahan penting lainnya adalah pembaruan pada invensi yang tidak dapat diberi paten. Misalnya, program komputer yang tidak diimplementasikan pada teknologi tertentu hanya dilindungi oleh hak cipta, bukan paten. Pemberlakuan lisensi-wajib juga diatur lebih ketat dengan pengecualian tertentu, dan terdapat ketentuan baru untuk pengajuan paten dengan lebih dari sepuluh klaim yang dikenakan biaya tambahan.
Pengesahan undang-undang ini diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah permohonan paten di Indonesia, sekaligus menjadikan paten sebagai pilar penting dalam menggerakkan perekonomian nasional.