Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lampu Jembatan Mahulu Belum Menyala Penuh, PUPR Bidik Pemasangan 2027

    September 15, 2026

    Perusahaan di Samarinda Didorong Perkuat Kontribusi Tangani Kondisi Darurat

    September 15, 2026

    Air Minum Jadi Titik Rawan Penyakit Saat Kemarau

    September 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Ikuti Seminar Perizinan Tambang, Kasmidi Tolak PKP2B Jilid II Dilanjutkan
    Advertorial

    Ikuti Seminar Perizinan Tambang, Kasmidi Tolak PKP2B Jilid II Dilanjutkan

    SeliBy SeliDesember 1, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang usai mengikuti video conference di Command Center, Diskominfo Perstik, Rabu (1/12/2021).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mengikuti video conference (vidcon) seminar nasional transformasi perizinan berbasis risiko dalam sektor pertambangan yang digelar oleh KPK RI di Command Center, Diskominfo Perstik, Rabu (1/12/2021)

    Dalam hal ini, Kasmidi berharap ada perhatian pemerintah pusat terhadap daerah terkait kebijakan pertambangan.

    “Kita meminta kepada pemerintah pusat untuk melihat kembali kebijakan kewenangan, boleh diambil pusat tapi kami juga harus diberikan peran,” ungkapnya kepada awak media usai vidcon.

    Pasalnya, sejak adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) wewenang perizininan diberikan kepada pemerintah pusat. Adapun pemerintah daerah tidak diberikan ruang untuk berperan.

    “Bahkan tadi (pemerintah daerah lain) ada yang menyebutkan pemerintah daerah hanya menjadi kebun saja,” ucapnya.

    Seperti halnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) jilid II yang sedang dipertanyakan kelangsungannya. Hingga saat ini pun pemerintah daerah belum mendapat perannya.

    “Apa yang nanti kita dapatkan jika PKP2B jilid II ini dilanjutkan,” tegasnya.

    Lebih lanjut Kasmidi menjelaskan, banyak peserta yang mengikuti vidcon seminar nasional oleh KPK RI itu menolak jika PKP2B jilid II dilanjutkan. Selain itu, ia menilai dampak dari pertambangan untuk lingkungan itu sangat berisiko.

    “Tidak masalah menambang, silakan saja yang penting dengan mekanisme yang benar dan jelas karena tambang itu merusak lingkungan, paling tidak dengan rusaknya lingkungan dampak positifnya apa yang kita dapat,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Lampu Jembatan Mahulu Belum Menyala Penuh, PUPR Bidik Pemasangan 2027

    Ratu ArifanzaSeptember 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Penerangan di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) Samarinda belum sepenuhnya tersedia pada bagian…

    Perusahaan di Samarinda Didorong Perkuat Kontribusi Tangani Kondisi Darurat

    September 15, 2026

    Air Minum Jadi Titik Rawan Penyakit Saat Kemarau

    September 15, 2026

    Pelayanan Ramah, Perpustakaan Jadi Alternatif Ruang Belajar Mahasiswa

    September 15, 2026

    Porprov Kaltim Dua Tahun Sekali, Dispora Soroti Efisiensi Anggaran dan Pembinaan Atlet

    September 15, 2026
    1 2 3 … 3,343 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.