Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»IKN Boleh Modern, Tapi Hak Masyarakat Adat Harus Tetap Dijaga
    DPRD Kaltim

    IKN Boleh Modern, Tapi Hak Masyarakat Adat Harus Tetap Dijaga

    Adit MustafaBy Adit MustafaNovember 16, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Kalimantan Timur, Subandi.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

     

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur Subandi kembali menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menilai, masyarakat adat adalah penjaga budaya, alam dan identitas Kalimantan yang harus dihormati dalam setiap langkah pembangunan.

    Subandi menyoroti peran besar masyarakat adat dalam menjaga kelestarian alam di Kalimantan Timur. Ia menyebut mereka sebagai penjaga hutan, sungai dan ekosistem, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan IKN.

    “Perlindungan terhadap masyarakat adat bukan hanya sebuah keharusan, tetapi tanggung jawab pemerintah. Mereka adalah bagian dari sejarah dan identitas kita yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya pada Minggu (10/11/2024).

    Subandi menekankan bahwa pembangunan IKN yang modern harus tetap menghormati tradisi dan kearifan lokal. Ia menegaskan, masyarakat adat harus dilibatkan sebagai mitra strategis dalam setiap pengambilan keputusan terkait pembangunan.

    Menurut Subandi, hak atas tanah dan sumber daya alam di tanah leluhur masyarakat adat harus menjadi prioritas. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan sosial dan budaya di tengah masifnya proyek pembangunan.

    “Pemerintah harus menjamin bahwa pengelolaan lahan dan sumber daya alam tetap berada dalam kendali masyarakat adat. Mereka memiliki pemahaman mendalam terhadap alam Kalimantan dan peran penting dalam keberlanjutan lingkungan,” katanya.

    Ia juga menekankan perlunya kebijakan konkret, bukan sekadar wacana. Kebijakan tersebut harus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat dan melibatkan mereka langsung dalam proses pembangunan.

    Subandi menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan IKN tidak hanya diukur dari infrastruktur yang dibangun, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak masyarakat adat dihormati.

    “Masyarakat adat adalah warisan berharga yang tak ternilai. Pembangunan IKN harus memastikan keberlanjutan kehidupan mereka, yang merupakan bagian integral dari kekayaan Kaltim,” tuturnya.

    Ia mengingatkan bahwa kesejahteraan masyarakat adat bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal penghormatan terhadap budaya, tradisi dan tanah leluhur. DPRD Kaltim, lanjutnya, akan terus mengawasi agar hak-hak masyarakat adat tidak terabaikan.

    Subandi menutup pernyataannya dengan menyerukan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat dan pemangku kepentingan lainnya. Ia berharap pembangunan IKN dapat menjadi contoh pembangunan modern yang menghormati keberlanjutan tradisi.

    “DPRD Kaltim akan mengawal agar masyarakat adat tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan besar ini. Mereka harus memiliki tempat dan peran yang setara demi Kaltim yang lebih maju dan berkelanjutan,” pungkasnya.

    Dengan langkah tersebut, Subandi optimis bahwa IKN dapat menjadi simbol pembangunan yang adil, menghormati identitas lokal, sekaligus memajukan Kalimantan Timur.

    DPRD Kaltim IKN Masyarakat Adat Subandi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    IKN Dipadati Pengunjung, Warga Kaltim Antusias Saksikan Kemegahan Ibu Kota Negara

    Maret 25, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Pemprov Kaltim Apresiasi DPRD, Pokok Pikiran Dewan Dinilai Penting dalam Perencanaan Pembangunan 2027

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.